SUMENEP, koranmadura.com – Videotron di sebelah barat laut Taman Bunga, Kota Sumenep, Sumenep, Jawa Timur, yang beroperasi sejak akhir Februari lalu namun saat ini sudah mati ternyata milik swasta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sumenep, Abd Madjid mengatakan, pemasangan reklame elektronik itu masuk dalam kategori pengendalian ketat. Dalam artian, pihak ketiga harus mematuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Salah satunya, pihak ketiga tidak bisa menentukan sendiri lokasi dan konstruksi reklame karena ditentukan oleh tim perizinan kabupaten. Selain itu, konten yang ditayangkan dalam videotron juga harus memasukkan program dan visi-misi Bupati dan promosi wisata yang ada di Kabupaten Sumenep.
https://www.koranmadura.com/2017/03/23/beroperasi-akhir-februari-videotron-di-taman-bunga-mati/
Menurutnya, promosi wisata harus ditayangkan dalam durasi 30 detik dengan 120 spot secara gratis. Jika pihak ketiga tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka dapat dipastikan izin pemasangan reklame elektronik tidak akan dikeluarkan atau dicabut.
Ia menerangkan, proses pemberian izin itu sendiri juga tidak hanya dilakukan oleh DPMPTS sebagai instansi pemberi izin, tapi dilakukan oleh tim perizinan kabupaten yang terdiri dari beberapa dinas terkait. “Sementara tim perizinan terdiri dari Citpa Karya, Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bappeda, Infokom, DPPKA, Bagian Hukum, dan DPMPTS,” jelasnya.
Pemasangan reklame elektronik oleh swwasta rencananya akan dilakukan di tiga titik. Selain di Taman Adipura, videotron juga akan dipasang di jalan simpang empat kota, dan di atas salah satu mall yang ada di Sumenep. (JUNAIDI/MK).
