SAMPANG, koranmadura.com – Sebagian kewenangan pucuk pimpinan daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya dilimpahkan kepada Wakil Bupati hingga akhir Desember 2017 mendatang.
Pelimpahan wewenang itu dikarenakan kondisi Bupati Sampang tak kunjung membaik. Tidak hanya itu, pelimpahan tersebut sebagaimana diatur berdasarkan UU No 9 Tahun 2015 pasal 66 ayat 2 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait peningkatan
efisiensi kerja dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan juga mengacu pada UU No 8 Tahun 1974.
“Iya benar, saya telah menerima surat dari Bupati mengenai pelimpahan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan surat keputusannya di Nomor 188.45/226/KEP/434.012/2017 sejak tanggal 27 Maret hingga akhir Desember 2017 mendatang, saya menjadi Plh,” ucap Wakil Bupati Sampang,
Fadhilah Budiono, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis, 30 Mei 2017.
Lanjut Fadhilah, sebagian kewenangan yang dimaksud, yaitu pekerjaan Bupati Sampang yang berada di luar kantor. Sedangkan mengenai penganggaran tetap dipegang oleh Bupati. “Seperti rapat-rapat koordinasi dengan OPD, tapi mengenai pengeluaran SK ataupun penganggaran tetap dipegang beliau karena masih bisa menandatangani surat-surat,” katanya.
Lebih jauh Fadhilah menjelaskan kondisi Bupati saat ini masih belum membaik. Sehingga kegiatan yang berada di luar kantor harus diwakilkan. “Ya sakit dan beliau tidak bisa menjalankan kegiatan di luar kantor,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)
