SUMENEP, koranmadura.com – Dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan, di Kabupaten Sumenep terdapat 32 terpidana kasus narkoba. Hanya saja, dari 32 terpidana kasus barang haram tersebut, tak satu pun berstatus sebagai bandar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Sutrisna, usai melakukan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari, Rabu, 12 April 2017, yang di antaranya barang bukti perkara narkoba, sabu-sabu sekitar 53 gram.
Bambang tidak merinci 32 terpidana narkoba tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa dari jumlah tersebut belum ada yang berstatus sebagai bandar. “Yang jelas ada 32 terpidana narkoba selama sekitar sembilan bulanan. Kebanyakan pemakai, kurir dan pengedar,” katanya.
Sementara untuk bandar narkoba, menurut dia, saat ini masih dalam proses persidangan. Jumlahnya ada dua orang. “Bandar ada. Tapi masih dalam proses sidang. Ada dua bandar. Bandarnya masih proses persidangan,” tegasnya.
Dari 32 terpidana tersebut, barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dan sudah dimusnahkan sekitar 53 gram. Pantauan di lokasi, barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air kemudian diblender sebelum dibuang ke selokan.
Selain memusnahkan barang bukti berupa sabu, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 211 botol dengan cara juga dibuang ke selokan. Ratusan botol miras tersebut tidak dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin perata seperti biasanya.
“Kenapa tidak digilas? Karena jumlahnya sedikit. Sepanjang saya menjadi Kajari di sini, ini yang paling sedikit. Sudah ada perubahan yang sangat drastis terhadap penggunaan miras,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)