SUMENEP, koranmadura.com – Ketua DPRD Sumenep, Jawa Timur, dalam waktu dekat akan merombak semua alat kelengkapan dewan, mengingat berakhirnya masa jabatan struktural dalam alat kelengkapan itu.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh Hanafi menjelaskan, Sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD yang diubah Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2015 bahwa masa jabatan alat kelengkapan dewan paling lama 2,5 tahun. “Dan saat ini sudah sampai. Sehingga harus dikocok ulang,” katanya, Senin, 24 April 2017.
Alat kelengkapan yang dimaksud adalah komisi, badan kehormatan (BK) dan badan pembentukan peraturan daerah (BP2D). Saat ini, BK dipimpin oleh Huzaini Adim, dan BP2D dipimpim oleh Iskandar. Sementara Komisi I dipimpin Darul Hasyim Fath, Komisi II AF Hari Ponto, Komisi III Dul Siam dan Komisi IV Moh Subaidi.
Masa berakhirya petinggi alat kelengkapan itu tidak sama, untuk komisi berakhir pada 28 April 2017, sementara BP2D dan BK berakhir pada 16 Mei 2017.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, nantinya semua anggota dewan yang tergabung dimasing-masing alat kelengkapan itu akan memilih tiga orang yang bakal dijadikan sebagai ketua, wakil ketua dan sekretaris.
“Nanti apa pun hasilnya harus dituangkan dalam berita acara pemilihan, entah itu dalam struktural tidak ada perubahan atau ada perubahan. Karena itu nanti akan jadi rujukan kami,” jelasnya.
Setelah semuanya selesai, kata Hanafi, pimpinan DPRD akan mengeluarkan surat keputusan (SK) soal penetapan pimpinan di struktural alat kelengkapan itu. “Baru diparipurnakan sekaligus pelantikan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Hanafi, pimpinan DPRD telah menerbitkan surat pemberitahuan dan telah dikirimkan ke berbagai alat kelengkapan. Surat tersebut berisikan pemberitahuan masa jabatan alat kelengkapan DPRD Sumenep. “Sudah kami kirim tinggal menunggu hasil perkembangan di internal alat kelengkapan nanti,” tuturnya. (JUNAIDI/MK)