SAMPANG, koranmadura.com – Senin, 3 April 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2016 dalam Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Jatim di halaman Bank Jatim Cabang Sampang pada 5 Desember 2016 lalu.
Dua tersangka tersebut yaitu Camat Kedungdung Ach Junaidi dan bawahannya, Kun Hidayat selaku Kasi PMD. Mereka dilimpahkan oleh Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
“Iya benar, dua tersangka OTT kasus penyelewengan DD dan ADD di wilayah Kecamatan Kedungdung beberapa waktu lalu,” ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Ariyanto Tri Santosa kepada sejumlah awak media.
Lanjut Yudie, alasan pelimpahan kasus itu karena tempat kejadian perkaranya di Kabupaten Sampang dan saksi-saksinya juga banyak yang tinggal di Sampang. Meski begitu, kasus tersebut tetap berada di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain itu pihaknya mengaku menerima sejumlah barang bukti di antaranya dua mobil, Pajero warna putih bernopol M 771 NC dan mobil Sedan warna merah bernopol B 29 PB, sepeda motor N-Max bernopol M 4244 NN, sejumlah uang, dan perhiasan. “Selain dua tersangka, Polda juga menyerahkan sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.
Lebih jauh Yudie menjelaskan, untuk sementara pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap dua tersangka itu di Rumah Tahanan Negara Klas II B Sampang. Namun apabila nantinya administrasi perkaranya belum juga selesai maka masa penahanan mereka akan diperpanjang.
“Kalau pelimpahan ke pengadilan kita masih menunggu penyelesaian administrasinya. Insya Allah secepatnya,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Penasihat Hukum Kun Hidayat, Arman Syaputra mengatakan pihaknya masih ingin melihat sejauh mana peran kliennya (Kun Hidayat), sebab dalam BAP pemeriksaan kliennya hanya sebatas disuruh oleh Pak Camat.
“Kita lihat saja nanti, kita lihat sejauh mana keterlibatan pak Kun. Kemudian alasan kenapa dipindah, itu karena kejadiannya di Sampang,” ucapnya singkat. (MUHLIS/RAH)
