PAMEKASAN, koramadura.com – Sebanyak 109 guru honorer Kategori Dua (K2) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) harus mengalami penderitaan pahit, setalah pemerintah kabupaten (Pamkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menghapus anggaran gaji mereka yang sebelumnya diterima setiap bulan.
Alasan Pemkab Pamekasan menghapus anggaran tersebut karena SMA telah ditangani pemerintah provinsi Jawa Timur sejak akhir 2016.
Tentu, kabar ini menjadi pukulan berat bagi guru honorer yang telah mengabdi untuk kemajuan Pamekasan selama ini. Apalagi hingga hari ini mereka belum menerima gaji dari Provinsi Jatim.
Kenyataan ini disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Ismail, Sabtu, 1 April 2017.
Menurut Ismail, Pamkab Pamekasan tidak perlu menghapus anggaran guru honorer sebelum ada kejelasan dari Provinsi Jatim terkait gaji mereka yang harus diterima per bulan.
“Seharusnya Pemkab tidak menghapus anggaran sebagai bentuk antisipasi sesuatu di luar dugaan. Seperti yang terjadi saat ini, guru honorer tidak digaji. Seharus Pemkab memback up masalah ini. Kasihan kan guru honorer jika nasibnnya kayak gini,” imbuhnya.
Kata Politisi Demokrat itu, dihapusnya anggaran gaji untuk guru honorer menjadi bencana terhadap keberlangsungan hidup guru tersebut, karena mereka memiliki tanggungan keluarga atau anak yang harus menjadi perhatian pemerintah. Apalagi insentif yang diterima cukup kecil, yaitu Rp 600 ribu per bulan.
“Tidak mungkin kan mereka turus ngutang. Ini sangat kasihan sekali, alasan dinas saat penghapusan anggaran itu karena sudah diambil alih oleh provinsi. Terus seperti apa nasibnya mereka ke depan, sementara provinsi terkesan tidak mau tahu,” tandasnya.
Jumlah honorer K2 di Kabupaten Pamekasan berjumlah sebanyak 1.262 orang, 109 di antaranya merupakan guru di tingkat SMA dan yang sederajat yang sudah diambil alih oleh Provinsi Jatim terhitung sejak akhir 2016. Sementara honorer K2 lainnya adalah tersebar di sejumlah instansi. “Dalam waktu dekat, kami akan koordinasi dengan Disdik Pamekasan,” jelasnya. (RIDWAN/RAH)
