SUMENEP, koranmadura.com – Ketidakjelasan waktu pendistribusian bantuan beras untuk masyarakat sejahteta (rastra) 2017 membuat asosiasi kepala desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berang.
Apabila kepala desa lambat melakukan penebusan, pemkab selalu menyalahkan dan tidak pernah memikirkan kondisi kepala desa. “Tahun sebelumnya kepala desa yang selalu disalahkan, sehingga kepala desa selalu merasa terpojok selama ini,” kata Sekretaris AKD Kabupaten Sumenep, Abdul Hayat, Sabtu, 1 April 2017.
Dirinya sangat menyayangkan sikap Pemkab Sumenep, terutama Bagian Perekonomian, yang terkesan kurang serius mengawal pendistribusian rastra dari pemerintah pusat.
“Sekarang sudah masuk bulan keempat di tahun 2017, tapi DPM (daftar penerima manfaat) belum ada kejelasan. Ini kan percuma meskipun pagunya alami kenaikan,” jelasnya.
Kepala Desa Pinggir Papas Kecamatan Kalianget itu mengatakan, jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan terkait waktu pendistribusian rastra, semua kepala desa di Kabupaten Sumenep akan menduduki Kantor Bupati, guna menanyakan persoapan itu.
“Jangan salahkan kepala desa kalau ada keterlambatan nanti, karena disaat kepala desa siap memfasilitasi penebusan, pemerintah belum siap,” jelasnya.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep Ahmad Mustangin menjelaskan pagu rastra memang sudah turun dari Kementerian Sosial melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jumlah DPM tahun ini memcapai 128.016 orang dengan jumlah pagu 1.920 ton, 24 kilogram per bulan atau 23.042 ton, 880 kilogram dalam setahun.
Namun, menurut mantan Camat Gapura itu, meskipun DPM telah turun sebelum ada by name by address warga yang masuk DPM turun, Pemkab tidak bisa menerbitkan surat perintah pencairan. “Karena itu nanti menjadi rujukan tim rastra mulai tingkat kabupaten hingga desa untuk menyalurkan subsidi pangan ke penerima manfaat,” katanya. (JUNAIDI/MK).
