BANGKALAN, koranmadura.com – Tim gabungan lintas kesatuan Polres Bangkalan merazia kamar narapidana, Rabu, 19 April 2017. Razia digelar menyusul kejadian tahanan kabur di Malang dan Tambaksari.
Polisi dari provos menggeledah tiap sel dan memeriksa barang-barang milik narapidana. Pemeriksaan berlangsung selama tiga puluh menit. Polisi menemukan beberapa benda yang tak boleh ada dalam sel, seperti korek api, rokok, lotion pengusir nyamuk, dan sarung.
Kabagops Polres Bangkalan, Komisaris Agung Setiyono mengatakan autan tak boleh berada dalam sel karena pernah ada kejadian tahanan yang putus asa bunuh diri dengan menenggak lotion anti nyamuk. Sedangkan sarung juga dilarang karena dikhawatirkan dipakai untuk kabur.
Lotion anti nyamuk hanya boleh dipakai menjelang tidur, sedangkan sarung hanya dipakai bergantian hanya untuk salat. “Setelah pakai harus dikembalikan pada petugas,” kata dia.
Ruang tahanan Polres Bangkalan terdiri lima ruangan. Dua sel berupa ruang lebar dan tiga lainnya hanya kamar berukuran kecil. Sel tahanan hampir oveload karena kini dihuni 56 orang. Setelah kejadian kaburnya tahanan di Malang dan Tambaksari, pemeriksaan sel yang biasa dilakukan pagi dan sore akan diintenskan menjadi tiap jam sekali. “Sebagian tahanan dalam waktu dekat akan dikirim ke Rutan,” ujar dia. (ALMUSTAFA/RAH)