JAKARTA,koranmadura.com – Inneke Koesherawati merasa lega setelah mendengar vonis hakim terhadap suaminya, Fahmi Darmawansyah.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bukan senang ya, tapi lega karena hukuman yang dijatuhkan hakim tidak seberat tuntutan JPU. Kalau suami saya bilang, ‘ya sudah kita ikuti skenario Allah seperti apa’, alhamdulilah tidak selama itu,” kata Inneke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim. Direktur Utama PT Merial Esa itu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Fahmi dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Bakamla. Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.
Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.
Dalam persidangan, Fahmi menyatakan menerima putusan hakim. Inneke pun tidak mempersoalkan keputusan Fahmi untuk tidak mengajukan banding atas putusan hakim.
“Kalau dia pasrah saja, pokoknya apa pun keputusan hakim dia hargai, dia hormati,” kata Inneke. (KOMPAS.com)