JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah anggota DPR yang diduga menerima aliran uang dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Jumat 7 Juli 2017.
“Para saksi akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Ketua DPR Setya Novanto, penyidik KPK juga memanggil Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah.
Dalam persidangan, Jafar mengaku menerima uang 100.000 dollar AS dan digunakan untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser. Namun, ia merasa tidak mengetahui bahwa uang tersebut terkait proyek e-KTP.
Kepada majelis hakim, Jafar mengaku telah menyerahkan uang setara Rp 1 miliar tersebut kepada penyidik KPK.
Kemudian, KPK memanggil anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu. Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa Khatibul pernah menerima 400.000 dollar AS dari proyek e-KTP.
Uang itu digunakan untuk suksesi pencalonan Khatibul dalam pemilihan Ketua Umum GP Anshor. Namun, keterangan Nazar dibantah oleh Khatibul. Bahkan, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyatakan siap untuk dikonfrontasi dengan saksi-saksi lainnya.
Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir. Nazaruddin pernah mengatakan bahwa Ketua Banggar saat itu, Melchias Markus Mekeng, dua kali menerima uang dari pengusaha Andi Narogong yang jumlah totalnya mencapai 1,4 juta dollar AS.
Selain itu, menurut Nazar, uang juga diberikan Andi kepada Wakil Ketua Banggar. Masing-masing yakni, Tamsil Lindrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir. (KOMPAS.com)