PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta pabrik tembakau mematahui Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno mengatakan dalam Perda tersebut terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pabrik tambakau. Salah satunya menggunakan timbangan elektrik dalam bertata niaga tembakau.
“Soal kewajiban pabrik menggunakan timbangan elektronik itu tercantum dalam Perda,” kata Harun Suyitno, Kamis, 24 Agustus 2017.
Menurutnya penggunaan timbangan elektronik itu untuk menjaga transparansi praktik pembelian tembakau yang selama ini cenderung merugikan petani tembakau. “Kami telah melakukan koordinasi dengan Disperindag dan membicarakan kewajiban pabrikan menggunakan timbangan elektronik,” terangnya.
Selain itu, kata politikus PKS itu, pabrik tidak boleh mengambil contoh melebihi satu kilo gram dari petani. Hal itu juga sesuai dengan amanat Perda. “Jadi, kami meminta kepada pabrik untuk mematuhi Perda. Jika melanggar, kami akan melakukan langkah-langkah konkret,” tandasnya. (RIDWAN/RAH)