SAMPANG, koranmadura.com – Gudang penyimpangan makanan dan minuman (mamin) serta kosmitik merek PT Unilever, di Dusun Tongo Barat, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur, yang dibangun oleh CV Anugerah Citra Persada, nyaris didemo warga setempat, Kamis, 25 Januari 2018, karena perusahaan tersebut diduga mengingkari perjanjian yang dibuat bersama mereka.
Akan tetapi, rencana demo tersebut ditunda karena masih ada upaya berdamai yang dimediasi oleh Kepala Desa Pangongsean, Moh Munadi. “Kami ingin demo gudang itu untuk menuntut dan mempertegas komitmen atau perjanjian lama (MoU) yang pernah disampaikan oleh pihak pemilik gudang dengan masyarakat setempat yaitu, untuk mempekerjakan masyarakat setempat dengan porsi 50 : 50 antara masyarakat dan rekrutmen pihak pemilik gudang,” kata koorlap aksi, Fauzi.
Menurut Fauzi, masyarakat merasa dibohongi karena mayoritas pekerja di gudang itu bukan berasal dari masyarakat Sampang. “Ada tempat perusahaan. Seharusnya masyarakat juga diberdayakan. Bukan hanya dijadikan sebagai penonton,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Moh Munadi membenarkan warganya nyaris mendemo pemilik gudang itu. Meskipun saat ini kemarahan warga masih bisa dikendalikan, bukan mustahil amarah mereka kembali meluap apabila pihak pemilik gudang kembali melanggar kesepakatan yang dibuatnya bersama masyarakat.
“Hanya saja, perjanjiannya itu tidak tertuang dalam surat pernyataan perjanjian di atas kertas bermaterai, melainkan hanya dengan lisan saja. Penundaan demo tadi karena sudah kami mediasi dengan pemilik gudang. Ternyata pemilik gudang menyanggupinya,” tuturnya.
Munadi mengatakan, dalam mediasi itu disepakati ada 15 warganya sudah masuk rekrutmen dengan syarat ketentuan pelamar kerja.
“Sementara ini di gudang itu membutuhkan sebanyak 45 karyawan. Prosedur tetap kami ikuti, berdasarkan aturan dari pihak pemilik gudang. Tapi, semisal dari 15 orang itu hanya diterima 5 orang, maka 10 warga lainnya akan masuk melamar. Jadi intinya, berapa pun jumlah karyawan yang dibutuhkan di gudang, maka perjanjian 50 : 50 itu tetap. Kami sampaikan kepada Pak Tulus, Direktur CV. Anugerah Citra Persada. Nah, apabila perjanjian itu tidak diindahkan, maka masyarakat akan tetap melakukan aksi. Informasinya itu milik Unilever, karena semua isi gudang produknya Unilever,” jelasnya.
Sementara Direktur CV. Anugerah Citra Persada, Tulus hingga berita ini ditulis masih belum bisa dimintai keterangan. Saat beberapa awak media mendatangi Tulus di gudangnya, dia tidak berada di tempat itu.
“Bapak sudah pulang. Semua atasan tadi pulang ke Pamekasan. Naik mobil. Rombongan,” tutur Satpam di gudang itu. (MUHLIS/RAH)