PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Moh. Hamzah mengatakan orang bangkrut atau pailit tidak boleh mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati (Bacabup) maupun Calon Wakil Bupati (Bacawabup).
Hal itu didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali kota/Wakil Wali Kota.
Menurut Hamzah, partai politik (parpol) telah memahami betul tentang aturan yang berlaku selama ini. Termasuk ketentuan pailit-tidaknya calon yang bakal diusung.
“Para pengurus parpol pengusung, saya rasa, telah paham mengenai ketentuan pailit ini, termasuk ketentuan lainnya, seperti bebas narkoba dan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana kriminal,” terangnya.(RIDWAN/RAH)