PAMEKASAN, koranmadura.com – Muncul Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2018 tentang usaha hiburan karaoke menuai kritik pedas, karena menunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak tegas dan plin plan dalam mengatur usaha tersebut.
Sebab, setelah menutup sejumlah tempat hiburan karaoke yang tidak berizin, kini memberikan peluang untuk bukan kembali dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Perbup baru itu.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Oposisi Pamekasan (Araop), Zainullah. Menurutnya, jika hiburan karaoke buka dan beroperasi kembali, maka terkesan Pemkab Pamekasan tidak tegas dan kalah terhadap tekanan pengusaha dan kelompok.
“Mengingat apa yang terjadi belum lama ini, pemerintah penutup tempat hiburan itu karena ditekan oleh kelompok ormas, lalu sekarang Pemkab memberi ruang untuk dibuka kembali tempat hiburan itu dengan merevisi aturannya,” kata Zainullah.
Lanjutnya, Pemkab harusnya punya pijakan yang jelas terhadap keberlangsungan Pamekasan ke depan, terutama dibidang keamanan. Sebab, wacana pembukaan kembali tempat hiburan karaoke bisa memuncul konflik horizontal.
“Apakah Pemkab bisa menjamin keamanannya usaha hiburan karaoke jika kembali beroperasi, karena sangat potensi memicu terjadi permasalah lama seperti yang terjadi beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Zainullah menyarankan sebaiknya Pemkab mendata para pemandu karaoke yang bekerja di Pamekasan untuk diberi pembinaan supaya bisa mandiri, sehingga tidak kembali lagi ke dunia seperti itu.
“Berikan pelatihahan untuk bisa berusaha secara mandiri, lalu yang dari luar Pamekasan harus dipulangkan. Selama ini pemerintah tidak melakukan hal itu, tahu-tahu ditutup atas desakan salah satu ormas,” katanya. (ALI SYAHRONI/MK)