• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Terlibat Penganiayaan, Kades Essang Diringkus Polisi

Koran Madura by Koran Madura
16/03/2018
in Berita Utama, Madura, Sumenep
Terlibat Penganiayaan, Kades Essang Diringkus Polisi

Tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. (Humas)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Karsono (52) ditangkap jajaran Polsek setempas atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan.

Selain Karsono, ada dua orang lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Yakni Youngky Vectory Diansa (30), dan Irno (28), warga Dusun Guntong, Desa Essang.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Abd. Mukid menjelaskan, tindak pidana kekerasan tersebut terjadi pada 17 Januari 2018. Bermula dari cekcok mulut antar korban Yusuf Riadi (36) warga Dusun Ban-ban, Desa Talango, dengan Karsono, terkait masalah angsuran truk.

“Kejadiannya di timurnya pelabuhan Talango, tepatnya di pos penyeberangan tongkang,” katanya.

BacaJuga :

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Setelah cekcok, lanjut Mukid, Karsono pulang ke rumah. Namun selang beberapa saat datang lagi bersama Youngky dan Irno. Setelah kembali, Karsono cekcok lagi dengan Yusuf. Hingga pada akhirnya Karsono menyuruh Youngky untuk memukul Yusuf.

“Pukul Yusuf Young, pukul,” cerita Mukid menirukan kata Karsono.

Karena disuruh oleh Karsono, akhirnya Youngky melakukan pemukulan ke Yusuf dan mengenai pelipis tubuh bagian kanan. Yusuf akhirnya nunduk tersungkur.

Namun, pelaku masih terus melakukan pemukulan terhadap korban.

Kamaruddin, salah satu saksi mata mencoba melerai pemukulan tersebut. Namun dia juga tidak mampu.

“Pada saat itu juga, ketiga pelaku ini memukul korban secara bersama-sama, dengan mengenai kepala dan tubuh. Hingga korban mengalami sakit dibagian kepala dan juga sesak nafas,” terangnya.

Akibat dari kejadian itu, Yusuf kemudian melaporkan ke Polsek Talango dengan nomor surat tanda terima laporan: STPL/1/1/2018/Polsek Talango. Kemudian pada hari Kamis 15 Maret 2018, ketiga pelaku yakni Karsono, Youngky, dan Irno akhirnya ditangkap.

Saat ini, dua pelaku, Youngky dan Irno sudah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Sumenep. Sementara Karsono berada di Poliklinik Polres Sumenep karena sedang sakit.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 170 Subs. 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” tukasnya. (JUNAIDI/MK/VEM)

Tags: Kades EssangKarsonopenganiayaan
Next Post
HPP Garam Sudah Tak Relevan, Perlu Diubah

HPP Garam Sudah Tak Relevan, Perlu Diubah

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAC PDI Perjuangan Kalianget Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Ledakan Tabung Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi