PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum menyerah soal rencana pembentukan provinsi Madura meski MK telah menolak yudicial review Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Saat ini, DPRD Pamekasan tengah fokus membahas pemekaran wilayah Pamekasan. Upaya itu dilakukan agar Madura memiliki lima kabupaten yang menjadi syarat terbentuknya provinsi Madura.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan Madura layak jadi provinsi. Hal itu mengacu pada jumlah penduduk di Madura. “Madura sudah layak jadi Provinsi, apalagi penduduknya sudah lebih dari tiga juta jiwa,” kata Ismail, Selasa, 10 April 2018.
Politisi muda dari Partai Demokrat itu mengaku telah komunikasi dan bertemu dengan sejumlah pihak. Termasuk dengan Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M).
Dalam pertemuan itu, lanjut Ismail, DPRD Pamekasan mengusulkan pemekaran daerah Pamekasan. Pemekaran itu bertujuan untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi Madura.
“Kami persilakan Sumenep, Sampang dan Bangkalan juga melakukan kajian-kajian soal pembentukan provinsi Madura,” terangnya. (RIDWAN/MK/VEM)