• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura

Kasus Sabu, Penasihat Hukum Minta Perbedaan Hukum terhadap Dua Kliennya

Koran Madura by Koran Madura
02/04/2018
in Madura, Sampang
Kasus Sabu, Penasihat Hukum Minta Perbedaan Hukum terhadap Dua Kliennya

PH kasus Sabu 8,75 kilogram, Abd Razak. (muhlis)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPANG, koranmadura.com – Abd Razak, Penasihat Hukum (PH) dua terdakwa kasus sabu seberat 8,75 kilogram yang menyeret Misbah dan Faisol, menginginkan penanganan kasus dua kliennya harus dibedakan.

“Isi pembelaan (pledoi) kami, tidak adil apabila Misbah disamakan acamannya dengan Faisol. Karena Misbah hanya sebagai supir yang tidak tahu apa-apa soal sabu itu. Sedangkan Faisol itu sudah mengetahui kalau paket itu berisi sabu dan menjemput paket sabu itu ke Jambi. Si Faisol itu dikontrak senilai Rp 40 juta sedangkan si Misbah hanya menerima bayaran Rp 300 ribu sebagai jasa supir,” katanya, Senin, 2 April 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Razak menjelaskan, kedua kliennya yang saat ini dituntut pasal yang sama dengan ancaman selama 20 tahun kurungan dianggapnya kurang fair. Sebab meski kasusnya sama, kedua kliennya memiliki peran yang berbeda.

Kedua kliennya, lanjut Razak, saat proses peradilan telah mengakui masing-masing peranannya. Sedangkan si Misbah hanya digunakan jasanya untuk menjemput seseorang di Surabaya tanpa mengetahui isi paket sabu yang dibawa oleh si Faisol dan baru diketahui ketika sudah di Surabaya.

BacaJuga :

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

“Tadi kami minta keringanan untuk kedua klien kami. Tapi kalau tetap diancam dengan ancaman yang sama, berarti itu tidak adil, yang adil itu harus sesuai dengan bobot pelanggarannya. Berdasarkan Pasal 55 KUHP mengenai keterlibatan atau turut melakukan itu sudah jelas keterlibatan keduanya. Dalam pasal itu sudah jelas bahwa ada beberapa kriteria seperti orang yang melakukan, ada yang menyuruh, ada yang membantu dan ada juga yang ikut serta. Itu alasan kami melakukan pledoi,” tegasnya.

Baca: Sidang Penuntutan Kasus Sabu 8,75 Kg masih Tunggu Hasil Koordinasi dari Kejagung

Untuk sidang vonisnya, Razak menyebut akan digelar pada Rabu, 11 April 2018 mendatang.

Untuk diketahui, Misbah (37) merupakan warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Sedangkan Faisol (31) adalah warga Desa Mengok, Bondowoso. Keduanya di tangkap jajaran Satreskoba Polres Sampang karena membawa Sabu seberat 8,75 kilogram di Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates pada Agustus 2017 lalu. (MUHLIS/ROS/DIK)

Tags: Penasihat HukumPengadilan Negeri SampangpledoiPN SampangsabuSabu 8.75 kilogramsampang
Next Post
Fatwa Mursyid Toriqah Naqsabandiyah tentang Pilgub Jatim

Fatwa Mursyid Toriqah Naqsabandiyah tentang Pilgub Jatim

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi