PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menertibkan pedang kaki lima (PKL) yang beroperasi di area terlarang di Jalan Kabupaten.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibun) Yusuf mengatakan, maraknya pedagang kaki lima di area terlarang bukan tidak mau ditertibkan. Hanya saja, menurutnya, mereka menuntut relokasi saat ditertibkan.
“PKL sebenarnya menuntut relokasi. Kalau ada relokasi yang disiapkan oleh pemerintah, PKL itu insya Allah bisa (direlokasi),” jelas Yusuf, Senin, 2 April 2018
Dia menambahkan, terkait dengan penertiban tetap akan dilakukan dengan tindakan yang persuasif untuk mengurangi pedagang kaki lima yang berada di area terlarang tersebut.
“Satpol PP itu tetep akan melakukan pendekatan pada mereka secara persuasive. Sehingga, bisa mengurangi meski tidak sepenuhnya, karena kalau dituntas habis tidak mungkin karena mereka itu mengejar konsumen,” pungkasnya. (SUDUR/MK/VEM)