• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Proses Evakuasi Kapal Yacht Canace Berbendera Finlandia Sempat Terkendala Cuaca

    Proses Evakuasi Kapal Yacht Canace Berbendera Finlandia Sempat Terkendala Cuaca

    KN SAR 249 Permadi Evakuasi Kapal Yacht Canace Berbendera Finlandia ke Pelabuhan Kalianget

    KN SAR 249 Permadi Evakuasi Kapal Yacht Canace Berbendera Finlandia ke Pelabuhan Kalianget

    Gerakan Tanam Pohon, Cara PDI Perjuangan Sumenep Merawat Lingkungan

    Gerakan Tanam Pohon, Cara PDI Perjuangan Sumenep Merawat Lingkungan

    Tim Kemensos RI Kunjungi 10 Anak Korban Pelecehan Seksual di Pulau Kangean Sumenep

    Stok Tak Ada, Masyarakat Sumenep Belum Bisa Vaksin Booster Kedua

    Stok Tak Ada, Masyarakat Sumenep Belum Bisa Vaksin Booster Kedua

    Berhutang untuk Persiapan Biaya Istri Melahirkan, Rekening BCA Milik Warga Pamekasan ini Diblokir KPK

    Berhutang untuk Persiapan Biaya Istri Melahirkan, Rekening BCA Milik Warga Pamekasan ini Diblokir KPK

    MUI Sampang Minta Sejumlah Perda Dirancang, Begini Kata Ketua DPRD

    Datangi Kantor DPRD, MUI Sampang Minta Perda Transgender hingga Radikalisme Dirancang

    Ada Anak Ayam Berkaki 4 di Desa Tenonan Manding

    Ada Anak Ayam Berkaki 4 di Desa Tenonan Manding

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Proses Evakuasi Kapal Yacht Canace Berbendera Finlandia Sempat Terkendala Cuaca

    Proses Evakuasi Kapal Yacht Canace Berbendera Finlandia Sempat Terkendala Cuaca

    KN SAR 249 Permadi Evakuasi Kapal Yacht Canace Berbendera Finlandia ke Pelabuhan Kalianget

    KN SAR 249 Permadi Evakuasi Kapal Yacht Canace Berbendera Finlandia ke Pelabuhan Kalianget

    Gerakan Tanam Pohon, Cara PDI Perjuangan Sumenep Merawat Lingkungan

    Gerakan Tanam Pohon, Cara PDI Perjuangan Sumenep Merawat Lingkungan

    Tim Kemensos RI Kunjungi 10 Anak Korban Pelecehan Seksual di Pulau Kangean Sumenep

    Stok Tak Ada, Masyarakat Sumenep Belum Bisa Vaksin Booster Kedua

    Stok Tak Ada, Masyarakat Sumenep Belum Bisa Vaksin Booster Kedua

    Berhutang untuk Persiapan Biaya Istri Melahirkan, Rekening BCA Milik Warga Pamekasan ini Diblokir KPK

    Berhutang untuk Persiapan Biaya Istri Melahirkan, Rekening BCA Milik Warga Pamekasan ini Diblokir KPK

    MUI Sampang Minta Sejumlah Perda Dirancang, Begini Kata Ketua DPRD

    Datangi Kantor DPRD, MUI Sampang Minta Perda Transgender hingga Radikalisme Dirancang

    Ada Anak Ayam Berkaki 4 di Desa Tenonan Manding

    Ada Anak Ayam Berkaki 4 di Desa Tenonan Manding

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home Berita Utama

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Koran Madura by Koran Madura
15/05/2018
in Berita Utama, Nasional
THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranmadura.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Surat itu ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Dalam surat itu Hanif Dhakiri meminta perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hanif juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR.

“THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR,” kata Menaker Hanif dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

BacaJuga :

Proses Evakuasi Kapal Yacht Canace Berbendera Finlandia Sempat Terkendala Cuaca

KN SAR 249 Permadi Evakuasi Kapal Yacht Canace Berbendera Finlandia ke Pelabuhan Kalianget

Hasto Kristiyanto: Soal Reshuffle, Itu Hak Presiden

Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Terbuka untuk Kaesang Pangarep

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” ujar Hanif.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” kata Hanif.

“Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” sambungnya.

Agar pembayaran THR sesuai aturan, Hanif meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Dalam edaran ini juga, Hanif meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran.

(Detik.com/MK/VEM)

Next Post
Keluarga di Banyuwangi Tolak Jenazah Istri Bomber Gereja

Keluarga di Banyuwangi Tolak Jenazah Istri Bomber Gereja

Leave Comment

Trending

  • Masyarakat Banyak Menarik Dana Haji, Kepala Kemenag Sumenep Melihat Indikasi Fenomena Baru

    Masyarakat Banyak Menarik Dana Haji, Kepala Kemenag Sumenep Melihat Indikasi Fenomena Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Anak Ayam Berkaki 4 di Desa Tenonan Manding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Bermuatan Gas Elpiji Terbakar di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Aswaja Pamekasan Datangi Masjid Usman bin Affan di Nyalabuh Laok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencaramah Diduga Sebut Maulid Nabi Bid’ah Hingga Singgung KH. Hasyim Asy’ari, Masjid di Pamekasan Disegel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

Imam Tendo Sang Penyebar Islam di Pantura Bangkalan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi