PURWAKARTA, koranmadura.com – Satreskrim Polres Purwakarta membekuk seorang pelaku pencabulan berinisial DR di rumahnya Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya mengatakan, pria berusia 37 tahun yang berprofesi sebagai pembantu umum sebuah grup musik ini ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap enam bocah laki-laki di lingkungan rumahnya.
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. Sementara korban didata ada enam orang yang menjadi korban pencabulan pelaku,” ujar Twedi, Sabtu, 7 Juli 2018.
Twedi menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban berenang di Sungai Cimunjul yang tak jauh dari rumahnya. Di tempat itu korban ditelanjangi kemudian disodomi. “Sebelumnya korban diiming-imingin uang sebesar Rp 50 ribu,” ujarnya.
Pihaknya memastikan, akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sejauh ini, baru ada enam orang anak yang mengaku menjadi korban DR. Bukan tidak mungkin korban akan bertambah.
Sementara itu, DR mengaku pada umur tujuh tahun sempat mengalami hal serupa. Dia kerap menjadi korban pelecehan seksual seseorang.
Semenjak itu, DR memiliki perilaku seks menyimpang dan menyukai anak-anak. Bahkan kelakuannya semakin menyimpang setelah mencoba berhubungan badan dengan binatang. “Waktu itu sempat melakukannya pada kucing dan ayam,” ujar DR sambil tertunduk.
Meski begitu, DR tetap harus berhadapan dengan hukum. Dia dijerat Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/VEM)