PAMEKASAN, Koranmadura.com – Sesuai aturan, jemaah yang meninggal dunia saat melaksanakan haji akan mendapat ansuransi. Untuk dua jemaah asal Pamekasan yang meninggal dunia, tinggal menunggu pencairan uang asuransi.
Hal itu disampaikan Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Afandi. Menurutnya, jemaah haji yang meninggal dunia akan mendapat ansuransi sebesara Rp 15 juta.
“Uang itu akan masuk ke rekening jemaah yang bersangkutan, karena masik aktif. Sekarang, tinggal menunggu proses pencairan dari pusat, karena sekarang tanpa perlu pengajuan, sebab terdata secara otomatis dari hasil laporan petugas,” kata Afandi.
Dua jemaah Pamekasan yang meninggal karena sakit, Moh. Huri asal Desa Billeen, Kecamatan Proppo berada di Kloter 12 dan Imam Kustarto asal Jl. Veteran Pamekasan berada di Kloter 13.
“Mereka berpulang jelang kembali ke Indonesia, Moh. Huri, pada hari Jumat (24, Agustus 2018) di usia 72 tahun, dan Imam Kustarto pada Sabtu (25, Agustus 2018) di usia 63 tahun,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)