• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Jumlah Pelaku Pemerkosaan di Bangkalan Bertambah Jadi 10 Orang, PPKB Desak Polres Bertindak Cepat

    Jumlah Pelaku Pemerkosaan di Bangkalan Bertambah Jadi 10 Orang, PPKB Desak Polres Bertindak Cepat

    Jelang Musda, Tiga Figur Ini Disebut Siap Berebut Kursi Ketua DPD Golkar Pamekasan

    Jelang Musda, Tiga Figur Ini Disebut Siap Berebut Kursi Ketua DPD Golkar Pamekasan

    Hujan Deras, Sejumlah Titik di Kecamatan Jrengik Terendam Banjir

    Hujan Deras, Sejumlah Titik di Kecamatan Jrengik Terendam Banjir

    Bea Cukai Madura Musnahkan 13,15 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,58 Miliar

    Bea Cukai Madura Musnahkan 13,15 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,58 Miliar

    Ini Cara Dinkes P2KB Sumenep Cegah Pasien TBC Putus Obat

    Ini Cara Dinkes P2KB Sumenep Cegah Pasien TBC Putus Obat

    Disperinaker Bangkalan Gandeng Organisasi Kepemudaan untuk Perluas Pelatihan hingga Pelosok Desa

    Disperinaker Bangkalan Gandeng Organisasi Kepemudaan untuk Perluas Pelatihan hingga Pelosok Desa

    Raih 7 Medali, Akhmad Jibra Hamid Dinobatkan Perenang Terbaik di Indonesia Open 2025

    Raih 7 Medali, Akhmad Jibra Hamid Dinobatkan Perenang Terbaik di Indonesia Open 2025

    Langgar Kode Etik, Anggota Polres Sumenep Dicopot

    Langgar Kode Etik, Anggota Polres Sumenep Dicopot

    Bupati Pamekasan Gelar Mutasi dan Rotasi Pejabat, Ini Daftar Lengkap Namanya

    Bupati Pamekasan Gelar Mutasi dan Rotasi Pejabat, Ini Daftar Lengkap Namanya

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Jumlah Pelaku Pemerkosaan di Bangkalan Bertambah Jadi 10 Orang, PPKB Desak Polres Bertindak Cepat

    Jumlah Pelaku Pemerkosaan di Bangkalan Bertambah Jadi 10 Orang, PPKB Desak Polres Bertindak Cepat

    Jelang Musda, Tiga Figur Ini Disebut Siap Berebut Kursi Ketua DPD Golkar Pamekasan

    Jelang Musda, Tiga Figur Ini Disebut Siap Berebut Kursi Ketua DPD Golkar Pamekasan

    Hujan Deras, Sejumlah Titik di Kecamatan Jrengik Terendam Banjir

    Hujan Deras, Sejumlah Titik di Kecamatan Jrengik Terendam Banjir

    Bea Cukai Madura Musnahkan 13,15 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,58 Miliar

    Bea Cukai Madura Musnahkan 13,15 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,58 Miliar

    Ini Cara Dinkes P2KB Sumenep Cegah Pasien TBC Putus Obat

    Ini Cara Dinkes P2KB Sumenep Cegah Pasien TBC Putus Obat

    Disperinaker Bangkalan Gandeng Organisasi Kepemudaan untuk Perluas Pelatihan hingga Pelosok Desa

    Disperinaker Bangkalan Gandeng Organisasi Kepemudaan untuk Perluas Pelatihan hingga Pelosok Desa

    Raih 7 Medali, Akhmad Jibra Hamid Dinobatkan Perenang Terbaik di Indonesia Open 2025

    Raih 7 Medali, Akhmad Jibra Hamid Dinobatkan Perenang Terbaik di Indonesia Open 2025

    Langgar Kode Etik, Anggota Polres Sumenep Dicopot

    Langgar Kode Etik, Anggota Polres Sumenep Dicopot

    Bupati Pamekasan Gelar Mutasi dan Rotasi Pejabat, Ini Daftar Lengkap Namanya

    Bupati Pamekasan Gelar Mutasi dan Rotasi Pejabat, Ini Daftar Lengkap Namanya

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Pelapor Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta Diapresiasi

Koran Madura by Koran Madura
10/10/2018
in Berita Utama, Nasional
Pelapor Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta Diapresiasi

Presiden Jokowi. (Rengga Sancaya/detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranmadura.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaa Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken Presiden Jokowi menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.

“Semangatnya kan kita ingin menunjukkan pemberantasan korupsi itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik,” kata Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto kepada wartawan di GBK, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Oktober 2018.

Hasto menyebut, PP yang diterbitkan itu bisa mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Pelapor juga akan menyertai bukti-bukti atas laporannya.

“Sebagai sebuah gerak kebudayaan menghasilkan tata pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas, transparasi dan mempertanggung jawabkan setiap rupiah dari dana negara, berbagai peraturan-peraturan untuk mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif,” papar Hasto.

BacaJuga :

Mbah Kholil Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Anggota DPR RI: Kado Istimewa untuk Bangkalan

Bupati Ponorogo OTT KPK, Said Abdullah: Kami Mohon Maaf, Dia Mencederai Kepercayaan Rakyat

Viral, Pemuda Ditemukan Tewas di Depan Masjid Agung Asyuhada Pamekasan

Hujan Deras Guyur Robatal dan Omben, Sejumlah Titik di Kota Sampang Terendam Banjir

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan PP No 43 Tahun 2018, Selasa, 9 Oktober 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut. (DETIK.com/ROS/DIK)

Tags: JokowiKolusikorupsiNepotismePP No 43 Th 2018TKN
Next Post
2 Pelaku Begal Sadis ini Berhasil Ditangkap Polres

2 Pelaku Begal Sadis ini Berhasil Ditangkap Polres

Leave Comment

Trending

  • Bupati Pamekasan Gelar Mutasi dan Rotasi Pejabat, Ini Daftar Lengkap Namanya

    Bupati Pamekasan Gelar Mutasi dan Rotasi Pejabat, Ini Daftar Lengkap Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Ulang Tahun Pertama, MYZE Hotel Sumenep Bersih-bersih Pantai Slopeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperinaker Bangkalan Gandeng Organisasi Kepemudaan untuk Perluas Pelatihan hingga Pelosok Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih 7 Medali, Akhmad Jibra Hamid Dinobatkan Perenang Terbaik di Indonesia Open 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curas di Bukit Lesong, Korban Nyaris Dibuang ke Jurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Jumlah Pelaku Pemerkosaan di Bangkalan Bertambah Jadi 10 Orang, PPKB Desak Polres Bertindak Cepat

Jelang Musda, Tiga Figur Ini Disebut Siap Berebut Kursi Ketua DPD Golkar Pamekasan

Hujan Deras, Sejumlah Titik di Kecamatan Jrengik Terendam Banjir

Bea Cukai Madura Musnahkan 13,15 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,58 Miliar

Ini Cara Dinkes P2KB Sumenep Cegah Pasien TBC Putus Obat

Disperinaker Bangkalan Gandeng Organisasi Kepemudaan untuk Perluas Pelatihan hingga Pelosok Desa

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2025 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2025 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi