• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Ekonomi

Ekspor Rokok Indonesia Tembus Rp 13 Triliun

Koran Madura by Koran Madura
16/03/2019
in Ekonomi
Ekspor Rokok Indonesia Tembus Rp 13 Triliun

Ilustrasi. (Dok. REUTERS/Christian Hartmann)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranmadura.com – Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor manufaktur yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan devisa, yakni melalui ekspor produk rokok dan cerutu. Pada tahun 2018, nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai US$ 931,6 juta atau sekitar Rp 13 triliun (kurs Rp 14.000) yang meningkat 2,98% dibanding 2017 sebesar US$ 904,7 juta.

“Industri rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Sabtu, 16 Maret 2019.

Selama ini, menurut Airlangga, industri rokok di dalam negeri telah meningkatkan nilai tambah dari bahan baku lokal berupa hasil perkebunan seperti tembakau dan cengkeh. Sektor padat karya dan berorientasi ekspor ini pun menyumbangkan pendapatan negara cukup signifikan melalui cukai.

Sepanjang 2018, penerimaan cukai rokok menembus hingga Rp 153 triliun atau lebih tinggi dibanding perolehan di 2017 sebesar Rp 147 triliun. Penerimaan cukai rokok pada tahun lalu, berkontribusi mencapai 95,8% terhadap cukai nasional.

BacaJuga :

DKPP Dorong Buah Melon Hasil Petani Sumenep Tembus Pasar Swalayan Nasional

Pengguna Aplikasi wondr by BNI Capai 6,8 Juta, Dengan Transaksi Rp212 Triliun

BNI Lanjutkan Pertumbuhan Kinerja Solid, Kredit dan Tabungan Naik 10% pada Kuartal I-2025

BSI Sukses Penjualan Sukuk Ritel ST014, Oversubscribed 153%

Untuk itu, Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi kepada paguyuban MPS, sebagai wadah yang menaungi 38 perusahaan produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan bermitra dengan PT HM Sampoerna. Mereka yang berlokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah ini mampu memproduksi 15 miliar batang per tahun dengan mempekerjakan karyawan lebih dari 40.000 orang.

“Keberpihakan pemerintah saat ini terhadap industri SKT sangat jelas, sehingga pekerjaan (linting rokok kretek) itu ada terus dan berkelanjutan. Kita pun lihat mereka masih bertahan di tengah era industri 4.0. Karena di Indonesia, penerapan teknologi industri 4.0 berjalan secara paralel dan harmonis dengan industri yang menggunakan teknologi sebelumnya,” tutur Airlangga.

Selain itu, program kemitraan antara PT HM Sampoerna dengan SRC, sebagai wadah usaha kecil menengah (UKM) retail yang telah dibentuk di 34 provinsi meliputi 408 Kabupaten/Kota dan melibatkan lebih dari 60.000 mitra dagang, ini juga merupakan contoh program pemberdayaan UKM khususnya peritel tradisional di tingkat nasional.

“Program ini menunjukkan kepedulian Sampoerna kepada UKM untuk dapat berkembang bersama- sama melalui peningkatan kapasitas dan menciptakan ekosistem komersial yang inklusif, yang pada akhirnya mewujudkan kemandirian perekonomian baik di tingkat daerah maupun nasional,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, IHT menjadi bagian sejarah bangsa dan budaya Indonesia, khususnya rokok kretek. Pasalnya, merupakan produk berbasis tembakau dan cengkeh yang menjadi warisan inovasi nenek moyang dan sudah mengakar secara turun temurun.

“Ini sesuai visi dan misi Kabinet Kerja, yang mengupayakan dengan seluas-luasnya untuk memanfaatkan sumber daya dalam negeri melalui pengembangan sektor manufaktur, salah satunya industri hasil tembakau dalam skala industri kecil dan menengah (IKM) seperti MPS,” imbuhnya.

Dia menilai, MPS tidak menutup kemungkinan bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, walaupun saat ini baru bermitra dengan PT H M Sampoerna. “Kami berharap, pola kemitraan seperti ini bisa menjadi contoh dan dapat semakin ditingkatkan di masa mendatang, sehingga pembangunan industri nasional menjadi semakin andal dan tangguh di tahun-tahun yang akan datang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait dengan IHT, pemerintah terus berusaha untuk membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak. Beberapa peraturan terkait industri rokok, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Selain itu, ada Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Regulasi ini ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.64 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

“Peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha IHT dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)

Tags: DevisaekonomiEkpor RokokRokokRp 13 Triliuntembakau
Next Post
Perang Dagang Bikin AS Rugi Rp 109 Triliun

Perang Dagang Bikin AS Rugi Rp 109 Triliun

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAC PDI Perjuangan Kalianget Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Ledakan Tabung Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi