PAMEKASAN, koranmadura.com – Dua gugatan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) gagal berlanjut. Hal ini diungkap oleh Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili Ansori.
Menurutnya, dua gugatan sengketa yang batal itu dilayangkan oleh PPP dan partai Golkar yang meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan hitung ulang.
“Di PPP tidak berlanjut dan gugatan di MK dicabut oleh DPP PPP itu sendiri. Kemudian Golkar itu pada putusan dismisal ditolak karena tidak bisa diikutkan pada persidangan selanjutnya karena bukti-buktinya tidak cukup,” katanya, Jumat, 26 Juli 2019.
Dia menambakan, untuk PHPU saat ini yang masih berlanjut di MK hanya ada satu perkara, yakni yang diajukan DPR RI dari Partai Gerindra.
“Pemilihan DPR RI di Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan itu yang masih,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, PPP menggugat dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap hasil pemilihan DPRD Pamekasan di TPS 25 dan 26 di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Kadur-Pegantenan. Sementara partai Golkar menggugat penghitungan ulang semua TPS Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kota-Tlanakan. (SUDUR/ROS/VEM)