• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura

‘Catatan Merah’ Bansos Rastra: Tiga Kades di Sumenep Dipenjara, Siapa Selanjutnya?

Koran Madura by Koran Madura
31/08/2019
in Madura, Sumenep
Warga Montorna Laporkan Dugaan Penyimpangan Raskin ke Kejari Sumenep

Sejumlah warga saat berada di bagian resepsionis Kejari Sumenep untuk menyampaikan laporan dugaan penyimpangan Raskin tahun 2015-2017. (junaidi)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP, koranmadura.com – Bantuan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) atau sekarang diubah menjadi bantuan beras untuk keluarga sejahtera (Rasta) benar-benar menyisakan catatan merah. Pendistribusian yang semestinya tepat sasaran malah jadi bumerang.

Ada banyak penyelewengan-penyelewengan di dalamnya. Baik dengan modus dikurangi, dibagi rata hingga berdalih demi kepentingan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB). Akhirnya, tak bisa dibantah, hukum di atas segala-galanya, siapa yang bersalah, maka ia harus menanggung akibatnya. Kepala Desa pun genah getahnya. Ia dipenjara gegara bansos rastra.

Berdasarkan catatan koranmadura.com, sejak 2016 hingga 2019 setidaknya terdapat tiga kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari. Ketiganya ialah Kepala Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Ikbal. Ikbal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyimpangan Raskin tahun 2010-2014. Ia terbukti merugikan negara sebesar Rp 253 juta. Dia divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Saat Ikbal masuk bui, kasus raskin di berbagai daerah pun menguak. Masyarakat juga mulai berani melaporkan kadesnya dengan dugaan yang sama, penyelewengan. Akhirnya, pada tahun 2017 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi melakukan penahanan kepada Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Suparman. Dia ditahan atas dugaan penyimpangan bantuan beras raskin tahun 2014 dengan nilai kerugian sebesar Rp260 juta lebih. Dia di vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider satu kurungan penjara.

BacaJuga :

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Setelah Ikbal dan Suparman, giliran Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, A Su’ud yang masuk bui setelah dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Su’ud ditetapkan sebagai DPO atas kasus korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014. Dia diputus satu penjara dalam sidang Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan Su’ud mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 240 juta. Sedangkan majelis hakim menyimpulkan kerugian negara lebih rendah, yakni sekitar Rp 213 juta.

Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 213 juta.

Siapa Menyusul?

Catatan merah beras untuk warga miskin ini terus berlanjut. Terbaru, adalah kasus dugaan penyimpangan raskin di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan. Itu terkuak setelah sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Forum Masyarakat dan Pemuda Montorna mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, 19 Agustus 2019.

Mereka melaporkan dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin tahun 2015-2017. Selama tiga tahun bantuan beras bersubsidi itu disinyalir tidak terdistribusi sebagaimana aturan pemerintah.

“Alhamdulillah laporan kami telah diterima di Kejari,” kata Imamuddin, salah satu pemuda asal Kabupaten Sumenep saat ditemui di Kejari.

Menurut Imamuddin, setumpuk berkas yang dilaporkan itu berisi beberapa dokumen penting. Salah satunya surat pernyataan salah seorang warga yang masuk daftar menerima manfaat (DPM), namun tidak pernah menerima menerima bantuan.

“Ada sekitar 543 DPM di Montorna, hasil investigasi yang kami lakukan rata-rata tidak menerima utuh selama satu tahun. Ada yang hanya menerima dua kali dalam setahun,” jelasnya.

Modusnya, lanjut dia, pendistribusian dilakukan dengan cara dibagi rata. Sehingga DPM tidak menerima dengan utuh. “Karena saat didistribusikan sudah tidak lagi dengan sak ‘bulog’, melainkan sudah dibungkus dengan plastik warna hitam, ada yang berisi sekitar 3-4 kg,” tegasnya.

Pihaknya punya keyakinan, penyelewengan ini ada kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena menurut Imamuddin, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kepala Desa Montorna Nurhadi beberapa waktu lalu, Kades dua periode itu mengakui jika pembayaran PBB diambilkan dari hasil penjualan Raskin.

“Sekitar tahun 2013 lalu saya menghadap (pada Kades Montorna). Setelah bincang-bincang soal PBB, saat itu warga tidak ditarik bayaran PBB. Katanya (Kades), PBB dibayar dari Raskin. Sehingga Raskin tidak terdistribusi pada penerima,” tegasnya.

Namun kata dia, saat itu dirinya tidak menghiraukan atas dugaan penyimpangan tersebut karena hanya bertujuan minta SPPT Pajak miliknya. Sehingga tidak fokus pada permasalahan Raskin. “Uang pajak untuk Desa Montorna cukup besar. Kabarnya sampai sekitar Rp 30 jutaan setiap tahun,” ungkapnya.

Usai laporan itu, Imam, sapaan akrabnya berharap, Kejari serius memproses laporan itu. “Jika ada bukti-bukti yang kurang, kami siap untuk melengkapi. Karena ini hanya laporan awal,” ungkapnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, rastra didistribusikan setiap bulan dengan kuota 15 kilogram dengan uang tebusan Rp 1.600 per kg. Namun, setelah program diubah menjadi Program Rastra, setiap DPM hanya menerima sebanyak 10 kg dan dibagikan secara gratis.

Saat itu, pelapor tak bisa ditemui langsung oleh Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi. Sebab mantan Kasi Pidum Kejari Klaten itu sedang menjalankan tugas di luar kantor.

“Kasi intel masih ada di luar,” kata Hendri Kadarisman, salah seorang pegawai Kejari Sumenep pada awak media.

Namun, pelapor tak jera, ia datang kembali ke Kejari sepekan setelah melapor, Senin, 26 Agustus 2019. Selain bertanya soal tindak lanjut laporannya, mereka juga menyerahkan bukti tambahan.

“Kami ke sini untuk menyerahkan bukti tambahan atas laporan dugaan penyimpangan raskin di desa kami,” kata Ahmadi, salah satu pelapor saat ditemui di Kejari Sumenep beberapa waktu lalu.

Sejumlah bukti yang diserahkan ke Kejari itu berupa dokumen penting tentang pendistribusian raskin Desa Montorna lengkap dengan rekaman penting yang berkaitan dengan raskin. Bukti tambahan itu diterima oleh bagian resepsionis Kejari Sumenep.

“Ada undangan pada DPM raskin dan hasil dokumentasi pertemuan dengan Kepala Desa oleh Pemuda Montorna serta rekaman,” jelasnya.

Pihaknya sangat berharap Kejari bekerja cepat, sehingga laporannya tak hanya jadi ‘macan kertas’. “Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan, kami pasti akan lakukan tindakan. Pasti warga desa Montorna akan datangi Kejari lagi,” tegasnya.

Lagi-lagi Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi belum bisa dimintai keterangan oleh koranmadura. Entahlah, apa Kasi Intel sengaja menghindar atau memang ada tugas lain. Sebab ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, nomornya tidak aktif.

Benarkah untuk PBB?

Kades Montorna, Nurhadi angkat bicara terkait isu miring tentang penyelewengan raskin. Ia membantah jika terjadi dugaan penyimpangan bantuan Raskin, seperti yang dituduhkan pihak pelapor. Apalagi dijual untuk membayar PBB. “Tidak benar. Pendistribusian Raskin sudah didistribusikan sesuai aturan,” katanya, dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Sementara mengenai PBB, menurut dia hal itu merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang harus dibayar setiap tahun. Namun faktanya, kata dia, sebagian warga di Desa Montorna tidak rutin membayar PBB setiap tahun.

“Sehingga kami mencari berbagai macam hal untuk memenuhi. Karena sesuai aturan harus terbayar. Salah satunya dengan cara kerjasama dengan perangkat desa,” terangnya. Hal itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat setempat. (JUNAIDI/SOE/VEM)

             

Tags: Kades Masuk BuiKades Montorna DilaporkanRaskin BermasalahSiapa Menyusul?Tiga Kades di Sumenep
Next Post
Madura United vs Kalteng Putra, Laga Pemungkas Bagi Fachruddin Aryanto

Madura United vs Kalteng Putra, Laga Pemungkas Bagi Fachruddin Aryanto

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi