SUMENEP, koranmadura.com – Mat Bahri (49), warga Dusun Lengkong Dajah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Pria yang berprofesi sebagai petani ini diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Dia diamankan oleh Sat Reskoba Polres Sumenep saat berada dipinggir jalan raya Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, pada Sabtu, 19 Oktober 2019, sekira pukul 22.00 Wib,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin, 21 Oktober 2019.
Saat penggeledahan dilakukan, kata dia, Mat Bahri sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat dan sempat mengelabuhi petugas. “Saat digeledah, dia sempat membuang barang bukti serta menginjak dengan kaki sebelah kanan,” jelasnya.
Saat itu, kata dia, barang bukti disimpan di dalam bungkus plastik klip kecil yang diletakan di dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild. “Sebelum dijatuhkan, barang itu diletakan di dalam saku jaket warna hitam yang dia pakai, tepatnya di saku sebelah kanan,” tuturnya.
Setelah itu, polisi langsung mengamankan Mat Bahri bersama barang bukti guna dilakukan pemeriksaan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya Mat Bahri ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,64 gram, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah Jaket warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah Hp merk Samsung Duos warna silver kombinasi hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol M-3438-WA.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)