• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Kejari Sampang Sebut Kasus Tebu Tuntas, Enam Tahun Bui untuk Singgih

Koran Madura by Koran Madura
17/01/2020
in Berita Utama, Sampang
Kejari Sampang Sebut Kasus Tebu Tuntas, Enam Tahun Bui untuk Singgih

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Soetomo saat ditanya kasasi Singgih Bektiono soal kasus korupsi pengembangan bibit tebu. (muchlis)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPANG, koranmadura.com – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Soetomo menyatakan kasus korupsi tebu di wilayahnya dinyatakan sudah tuntas.

Menurutnya, dalam kasus korupsi ini, terdapat sembilan orang terjerat hukum dan menjalani proses peradilan di pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka di antaranya ialah Gada Rahmatullah, Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Abd Azis, Abd Kholik, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam dan Singgih Bektiono.

Baca: Rp 9,9 Miliar dari Kasus Korupsi Tebu di Sampang Dikembalikan ke Kas Negara, Rp 900 Juta Masih di Rekening

Dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap 43 rekening tabungan dengan rincian 21 rekening milik Kelompok Tani (Poktan) di bawah naungan koperasi Serba Usaha dan 22 rekening Poktan di bawah naungan Koperasi Usaha Makmur.

BacaJuga :

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

“Nah, untuk mantan Kadishutbun Singgih Bektiono terlibat kasus pengadaan bibit tebu pada tahun anggaran 2014 lalu. Dia disidangkan dan sudah mendapat putusan PN tipikor dengan kurungan 3 tahun penjara pada 11 Agustus 2017 lalu,” katanya, Jumat, 17 Januari 2020.

Namun, hukuman itu menurut Edi Soetono dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun. “Akhirnya dilakukan upaya banding, sehingga terbit putusan Pengadilan Tinggi (PT) yakni Singgih diputus enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, jika tidak bisa membayar denda diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.

Baca: Kasus Korupsi Pengembangan Tebu Jadi yang Terbesar di Sampang, Nilainya Capai Rp 11,2 Miliar

Lanjut Edi sapaan akrab Edi Soetomo, terpidana Singgih Bektiono merasa tidak puas atas hasil banding yang dilakukan JPU, sehingga terpidana mencoba melakukan upaya Kasasi. Dalam kasus, Edi Soetomo menegaskan, keterlibatan yang bersangkutan mengajukan dan merekomendasikan nama-nama kelompok tani.

“Namun karena dia tidak mengingkan adanya memori, sehingga pengajuan kasasinya ditolak alias tidak sampai diproses karena dinilai tidak sah. Oleh sebab itulah, barang bukti belasan miliaran rupiah atas tindak pidana korupsi kasus tebu kemudian diserahkan kembali ke kas negara,” terangnya.

Untuk diketahui, total barang bukti uang yang berhasil diamankan dalam kasus pengembangan tebu 2013-2014 di wilayah Sampang senilai Rp 11.161.151.679. (Muhlis/SOE)

Tags: Bibit TebuinkrahKasasikorupsiSinggih Bektiono
Next Post
Dinsos akan Usut Tuntas Kisruh Beras BPNT di Pajanangger, Siapa Bakal Terjerat Hukum?

Dinsos akan Usut Tuntas Kisruh Beras BPNT di Pajanangger, Siapa Bakal Terjerat Hukum?

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi