• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Divonis 1 Tahun Penjara, Status ASN Mantan Kadisdik Sampang Terancam Dicopot?

Koran Madura by Koran Madura
27/02/2020
in Berita Utama, Madura, Sampang
Divonis 1 Tahun Penjara, Status ASN Mantan Kadisdik Sampang Terancam Dicopot?

M Jupri Riyadi dan Akh Rojiun saat dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Sampang beberapa waktu lalu. (Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPANG, koranmadura.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, M Jupri Riyadi divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia terbukti menyalahgunakan wawenang hingga merugikan Negara dalam kasus ambruknya Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang.

Bagaimana status ASN M Jupri setelah vonis?

Pj Sekda Sampang, Yuliadi Setiawan menyatakan dengan tegas bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan sikap atau keputusan. Sebab keputusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya belum bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami masih menunggu keputusan yang bersifat inkrah. Dan surat inkrahnya sampai sekarang masih belum kami terima. Tapi kalau ketetapan dari Pengadilan tipikor dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman serta berapapun lama hukumannya, maka ASN yang bersangkutan diberhentikan,” terangnya, Kamis, 27 Februari 2020.

BacaJuga :

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Sementara Penasehat Hukum eks Kadisdik dan Kasi Sarpras, Arman Saputra menyatakan, hingga saat ini kliennya belum memberikan jawaban, apakah upaya banding atau menerima terhadap vonis hasil dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurutnya, deadline upaya banding akan berakhir pada Kamis, 27 Februari 2020. Sehingga masih ada waktu untuk mengkaji hasil dari keputusan hakim. “Belum ada sikap, ditunggu saja hingga waktu berakhir,” ungkap Arman.

Sekadar diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menggelar sidang putusan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, M Jupri Riyadi bersama eks Kasi Sarpras Akh Rojiun.

Terdakwa Jupri divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subs 1 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Akh Rojiun divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subs 1 bulan penjara.
Sebelum divonis bersalah, Jupri mengundurkan diri sebagai Kepala Disdik kemudian bertugas sebagai ASN biasa di ruang kerja Bagian Otoda Setkab Sampang. Sedangkan Rojiun memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Keduanya terjerat dugaan korupsi berjemaah. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang, senilai Rp 134 juta. (Muhlis/SOE/DIK)

Tags: Eks Kadisdik SampangKorupsi BerjemaahStatus ASNTipikor Surabaya
Next Post
Problem Investasi

Problem Investasi

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi