SAMPANG, koranmadura.com – Pelaku pembacokan yang menewaskan Maswarah (45), warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap oleh Polres setempat.
Pelaku tersebut bernama Suradi, warga Perum Jaya Maspion A5 No. 9, Desa Bengah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Suradi membacok korban di lapangan balapan merpati di Dusun Bliker Desa Tambaeru Daya, Kecamatan Sokobanah menjelang lebaran Idulfitri 1441 H lalu. Kini, Suradi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Jelang Hari Raya, Warga Sokobanah Sampang Digegerkan Penemuan Mayat Berlumuran Darah
Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS melalui Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang menyatakan, kasus pembunuhan yang menewaskan korban meninggal dunia diduga karena motif balas dendam.
Masalahnya dendam lama bersemi kembali ini sepele, hanya soal kontestasi Pilkades tujuh tahun silam. Saat itu, AKP Riki menceritakan, bahwa pelaku pernah dipukuli oleh korban karena beda pilihan politik.
“Nah ketika mendengar kabar bahwa korban Maswarah berada di lokasi lapangan merpati. Pelaku kemudian bergegas mendatangi korban sambil membawa sebilah pisau untuk melampiaskan dendam lamanya,” jelas Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang, Kamis, 28 Mei 2020.
Lanjut AKP Riki, setibanya di lokasi kejadian, pelaku langsung menghampiri korban dan menusukkan pisau yang dibawa itu secara berulang kali. Berdasarkan keterangan saksi yang dikantonginya, aksi pembacokan pelaku kepada korban diduga dilakukan dengan orang lain.
“Dugaan awal ini adanya pengeroyokan. Saat ini kami masih mengejar pelaku lainnya,” terangnya..
Akibat perbuatannya, pelaku Suradi dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Muhlis/SOE/VEM)