SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengizinkan pentas seni ditengah masyarakat saat mengadakan hajatan ditengah pandemi covid 19 yang belum berakhir ini.
Kebijakan tersebut sesuai surat edaran (SE) Bupati Sumenep nomor 443.32/2025/435.105/2020 tertanggal 13 November 2020. Dalam SE yang ditujukan kepada semua camat se-Kabupaten Sumenep tersebut berisi enam poin penting mengenai aturan pelaksaan pentas seni bagi warga yang hendak mengadakan hajatan. SE tersebut telah beredar dimedia sosial, seperti whatsapp group.
Terdapat tiga jenis pentas seni yang diperbolehkan dalam surat tersebut, yaitu klenengan, kerawitan, dan electone.
“Bahwa anggota masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan dapat mengundang dan menampilkan pentas seni dengan ketentuan, Pentas seni yang diperbolehkan di gelar dalam hajatan (dengan catatan tidak boleh memakai panggung dan waktu pelaksanaan dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB),” tulis dalam surat tersebut.
Sementara dua jenis pentas seni yang tidak diperbolehkan tampail, diantaranya ludruk dan orkes dangdut.
Bagi warga yang akan mengadakan hajatan dan akan mengundang pentas seni, maka diwajibkan memberitahukan kepada Tim GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep paling lambat tujuh hari sebelum hari pelaksanaan hajatan digelar. “Dan melampirkan surat
pernyataan bersedia dibubarkan apabila melanggar ketentuan dalam surat
edaran ini,” jelas dalam surat itu.
Setiap pagelaran pentas seni yang diperbolehkan, wajib menerapkan Protokol
Kesehatan Covid-19 yaitu tidak menimbulkan kerumunan massa, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun.
“Di tempat hajatan wajib disediakan sarana prasana Protokol Kesehatan Covid-19 oleh Penyelenggara Hajatan,” jelasnya.
Apabila pelaksanaan pentas seni dilaksanakan didalam ruangan tertutup, penyelenggara harus mengetahui kapasitas ruangan.
“Pelaksanaan hajatan apabila dilaksanakan di tempat tertutup harus memuat 50% dari kapasitas maksimal gedung” jelas dalam surat tersebut.
Surat tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep tanggal 12 November 2020.
Sebelumnya, ratusan pekerja seni di Sumenep melakukan aksi turun jalan didepan Kantor Bupati Sumenep. Mereka menuntut agar Pemerintah Daerah mencabut larangan gelaran hiburan. Selain menggekar orasi, sejumlah massa juga sempat melakukan audiensi. (JUNAIDI/ROS/VEM)