PAMEKASAN, koranmadura.com– Rumah Potong Hewan (RPH) yang disediakan oleh pemerintah setempat masih terbilang minim, pasalnya dari 13 Kecamatan hanya ada lima RPH.
Kabid Kesehatan Hewan Slamet Budi Harsono Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan mengakui hal tersebut. Menurutnya ada 5 unit RPH, yaitu di Kecamatan Kota,Waru, Pakong dan di Kacamatan Palengaan ada dua 2 unit RPH.
“Jelas banyak kekurangan. Lah, ini kami mau mengajukan proposal kepada pemerinah pusat, untuk bangun RPH yang layak, nanti kalau layak nantinya membuat standart nantinya,” ucap Slamet Budi Harsono, Jum’at, 30 April 2021.
Meskipun rumah RPH dikatakan jauh dari standart layak, maka pihaknya berharap Rumah Potong Hewan tersebut bisa digunakan dengan sebaik mungkin oleh para jagal untuk memotong ternaknya.
“Disana hewan sebelum dipotong diperikasa, sehat atau tidak hewan itu jika sehat hewan itu dipotong setelah dipotong diperiksa lagi jadi organ- organ dalamnya diperikasa takut ada bakteri- bakteri, takut ada penyakit yang bersarang di organ tersebut,” tambahnya.
Diakui olehnya, sejauh ini banyak dari mereka masih melilih tempat potong hewan berstatus ilegal.
“Kami berharap para jagal melakukan pemotongan hewan di RPH yang sudah legal ini. Sehingga nantinya kita bisa memastikan hewan yang akan dipotong kondisinya memang benar sehat, dan layak di konsumsi oleh masyarakat,” paparnya. (SUDUR/ROS/VEM)