BANGKALAN, koranmadura.com – Pasca diterbitkan Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, Ketua DPC PKB Bangkalan, H. Syafiuddin Asmoro mendorong fraksinya untuk membentuk Perda dana pesantren.
“Kami datang langsung ke kantor DPRD dan menemui anggota fraksi PKB, agar menjadi inisiator pembuatan Perda dana pesantren,” kata dia, Senin 20 September 2021.
Menurut pria anggota DPR RI pusat itu, tanpa adanya Perda maka dana abadi untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tidak bisa diakses melalui anggaran daerah. Oleh sebab itu, payung hukum tersebut di Kota Dzikir dan Shalawat segera ditindaklanjuti.
“Di Bangkalan ada banyak pesantren. Jika tidak dibuatkan Perda, maka tidak mungkin bisa akses dana dari APBD,” ucap dia.
Selian itu, Jih Syafi, sapaan akrab dia, berpesan kepada anggota fraksi PKB, agar menjadi mitra yang baik dengan eksekutif. Namun, tidak bungkam dengan kebijakan yang tak pro rakyat. Kata dia, gerakan yang digunakan saat ini politik persahabatan.
“Jika kebijakan eksekutif benar, kita perlu apresiasi. Tapi jika salah kita tegur dengan cara yang baik,” kata dia.
Sementara Anggota Fraksi PKB Kabupaten Bangkalan Hariyanto berjanji akan mengawal pembuatan Perda dana pesantren. Dia juga memastikan, rancangan peraturan tersebut masuk Program Ppembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
“Saya masuk dalam anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), jadi saya akan betul-betul kawal,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)