SAMPANG, koranmadura.com – Buron usai dilaporkan oleh orang tua korban, pelaku SL (43) yang disebut-sebut salah seorang tokoh di desanya kini harus mendekam di balik jeruji besi karena tega melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (pedofilia).
Terduga pelaku SL yang diketahui berasal dari Kecamatan Kedungdung ini berhasil diamankan oleh Resmob dan Unit PPA Polres Sampang, di wilayah Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Minggu sore, 26 September 2021.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasatreskrim AKP Sudsryanto menyatakan, pelaku sempat buron ke wilayah Bekasi dan bersembunyi di rumah ponakannya di Jalan Rawa Baru, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi Kota. Sebelum mengamankan pelaku sekitar pukul 15.00 wib sore, pihaknya mengaku berkoordinasi dengan Resmob Polres Metro Bekasi.
“Berkat kerjasama dengan unit Resmob Polres Metro Bekasi, kami berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan seksual di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya, Senin, 27 September 2021.
Dari hasi pemeriksaan, AKP Sudaryanto menyatakan, pelaku mengaku melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur ini sebanyak sekali. Aksi bejat pelaku tersebut dilancarkan sekitar pukul 11.00 wib pada siang hari di kala kondisi lingkungan sekitar rumah korban dalam keadaan sepi, Senin, 30 Agustus 2021 lalu.
“Korban di bawa ke rumah pelaku dan kemudian pelaku melancarkan aksinya kepada korban. Kini pelaku ada di Mapolres untuk dilakukan penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. Muhlis/ROS/VEM