BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak 163 kendaraan roda dua disita oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Ratusan kendaraan terjaring razia ketika ikut balap liar di Desa/Kecamatan Sepulu, pada Minggu, 29 Agustus 2021 kemaren.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, melalui Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyampaikan, penyitaan ratusan kendaraan roda dua tersebut berawal dari laporan masyarakat. Karena menurut dia, balap liar sangat meresahkan warga.
“Kami lakukan razia balap liar di waktu malam hari,” kata dia, Rabu 1 September 2021.
Dijelaskan oleh pria berpangkat ajun komisaris, sebanyak 35 anggota yang dikerahkan, terdiri dari tim Reserse Kriminial 30 personil, dan 5 anggota Sabhara, serta beberapa petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sepulu. Aksi razia tapal kuda dilakukan sekitar pukul 23.00 Wib.
“Kami bagi jadi Tiga tim, satu menghadang setelah finis, satu tim di start, dan satu tim melakukan pengejaran,” ucap dia.
Dia menuturkan, ratusan kendaraan diamankan di Mapolres Bangkalan. Lalu, dilakukan registrasi. Langkah itu, agar dapat mengetahui apakah kendaraan tersebut dari hasil curian atau tidak. Namun, jika surat-suratnya lengkap akan dikembalikan ke pemiliknya.
“Kami registrasi dulu, untuk mengetahui indikasi adanya motor bodong atau curian,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)