PAMEKASAN, koranmadura.com– Sejumlah aktivis yang tergabung di Dewan Energi Aspirasi Rakyat Pamekasan, Madura, Jawa Timur (DEAR- JATIM) mendatangi kantor Komisi I DPRD setempat.
Kedatangan tersebut, mereka melakukan audiensi dalam rangka menyoal dan mempertanyakan ketegasan pemkab melalui dewan mengenai pemasangan reklame tokoh tokoh partai atau pemasangan baliho yang berada di daerah perkotaan. Hal tersebut diduga tidak mengantongi izin.
Ketua Dear Jatim Pamekasan, Ach Faisol menyebutkan pemasangan itu melanggar peraturan bupati pamekasan atau perbup no 11 tahun 2017.
“Mayoritas tadi memang diakui oleh pihak perizinan dan satpol pp, cuman satu yang mengantongi izin yaitu, yang punya AHY yang berizin disebelah depannya SMK 3 Pamekasan, dan yang lain tidak berizin,” jelas Faisol panggilan akrab Ach. Faisol usai melakukan audensi.
Faisol meminta pemkab khususnya Satpol PP melalui DPRD untuk bertindak tegas dan cepat untuk menurunkan baliho atau reklame tokoh-tokoh politik yang ilegal tersebut.
“Pertama, kami menuntut kepada Satpol PP untuk memberikan sanksi kepada oknum pemasangan reklame yang tidak berizin. Kemudian Satpol PP cepat menurunkan reklame yang tidak berizin, paling lama 2x 24 jam, dan ternyata Satpol PP berjanji akan menurunkan, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada yang terkait untuk melanjutkan tuntutan itu. menurutnya, respons dari dinas terkait, khususnya Satpol PP akan menurunkan baliho atau reklame tokoh- tokoh yang yang ilegal dan tidak bayar pajak tersebut.
“Sudah kami sampaikan langsung tadi ke mereka tuntutannya, ternyata mereka siap katanya,” paparnya.
SUDUR/ROZ/VEM