SUMENEP, koranmadura.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diwajibkan memakai baju sarung, baju koko dan kopiah selama dua hari. Itu sebagai dukungan terhadap peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober.
Kewajiban tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 065/1820/435.032.2/2021 tentang Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021. Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sumenep Edy Rasiyadi tertanggal 19 Oktober 2021.
Salah satunya berisi tentang kewajiban PNS untuk memakai baju muslim. Dimana seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan untuk mengenakan baju muslim atau baju koko wama putih dengan memakai sarung, kopiah bagi pria dan baju muslimah warna putih, kerudung warna putihbagi wanita. “Mulai hari Kamis sampai hari Jum’at tanggal 21 s/d 22 0ktober 2021,” tulis dalam SE itu.
Sementara bagi ASN yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, petugas lapangan seperti pegawai RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, SATPOL PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu. (JUNAIDI/ROS/VEM)