SAMPANG, koranmadura.com – Dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang gadis Anak Baru Gede (ABG) asal Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini mulai ada kejelasan setelah beberapa kali pihak keluarga menanyakan bukti hasil visum ke Mapolres setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto menegaskan, untuk hasil visum korban ditegaskan sudah keluar beberapa hari lalu dan hasilnya diketahui masih utuh tidak diketahui adanya robekan. Pihaknya menjelaskan, kasus tersebut merupakan percobaan pemerkosaan.
“Kasus itu percobaan pemerkosaan, karena hasil visum masih aman (utuh). Cuma saksi utama yang merupakan anak dari pelaku setelah kami panggil dua kali, tidak ngadep (tidak hadir). Meski tidak ngadep, itu tidak masalah, karena kasus ini tetap berlanjut,” terang AKP Sudaryanto kepada koranmadura.com, Jumat, 22 Oktober 2021.
AKP Sudaryanto menegaskan, proses penanganan kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bahkan pihaknya menegaskan jika kasus tersebut sudah memasuki tahap sidik.
“Prosesnya sudah sidik, tinggal ngamankan pelaku saja. Kasus percobaan pemerkosaan ini hukumannya sama berat kok, di atas lima tahun sebagaimana di Pasal 53 Sub Pasal 285 KUHP sub Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, Sepupu korban, Abdul Mutallib menceritakan, peristiwa yang menimpa adik sepupunya yaitu terjadi pada Jumat, 8 Oktober 2021 pekan lalu. Kala itu, anak pelaku yang ditinggal ibunya (istri pelaku) menghadiri undangan pengajian dan meminta kepada adik sepupunya untuk menemani di rumahnya (pelaku). Keasikan main hand phone, adik sepupunya lupa pulang dan tertidur pulas di kamar milik anak pelaku. Namun tidak disangka, ketika keduanya tertidur pulas, pelaku yang tidak lain ayah dari teman adik sepupu saya, kemudian menyelinap masuk kamar dan melakukan perbuatan keji terhadap adik sepupunya yang saat ini menjadi korban pencabulan. Muhlis/ROS/VEM