SUMENEP, koranmadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali melakukan penangkapan kepada dua warga atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang itu berinisial MS (42) warga Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep dan RB (33) warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pertama petugas menangkapa MS. Saat ditangkap MS dalam kondisi duduk di tempat duduk yang terletak di atas aliran air selokan, di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
“Saat dikabarkan dia akan melakukan transaksi sabu,” kata Widi.
Hasil penggeledahan yang dilakukan, Polisi menemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat kotor ± 0,44 gram dan 0,47 gram atau berat keseluruhan 0,91 gram, Sobekan plastik warna hitam putih dan satu unit HP Merk SAMSUNG warna Gold bersilikon hitam.
Barang bukti sabu itu ditemukan dibawah tempat duduk yang terletak di atas aliran air selokan seberang jalan. “Setelah ditunjukkan, dia mengakui mengakui jika barang itu merupakan miliknya,” jelas Widi.
MS kata Widi mengaku barang tersebur didapat dari RB. Saat itu juga polisia lengsung melakukan penangkapan terhadap RB di halaman sebuah rumah di Desa Aengtongtong Kecamatan Saronggi, Sumenep.
“Hasil introgasi, RB mengakui telah menyerahkan sabu kepada MS,” jelasnya.
RB kata Widi mendapat barang haram itu dari AR dengan cara membeli. Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah AR, namun saat dilakukan penangkapan, AR berhasil melarikan diri. Saat ini AR masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang buktu berupa sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip kecil ukuran sedang yg berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram, dua buah sendok sabu yang terbuat dari Sedotan, dua buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp. 250.000, satu buah timbangan elektrik kecil warna hitam, satu unit HP merk NOKIA warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu yang berupa bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, serta dua pack berisi plastik klip kosong ukuran kecil.
Setelah itu semua barang bukti beserta pemiliknya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan.
Hasil serangkaian penyelidikan kedua ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas dia. (Junaidi/ROS/VEM)