SAMPANG, koranmadura.com – Peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih merajalela, terlebih di kawasan utara Kabupaten setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Arman, saat konfrensi pers menyampaikan, selama kurun waktu setahun lamanya pada 2021, diketahui kasus narkotika yang sudah masuk Laporan Polisi yaitu sebanyak 137 kasus dengan total tersangka yang sudah diamankan sebanyak 167 tersangka. Dari ratusan yang sudah diamankan diketahui sebanyak 16 tersangka merupakan residivis.
“167 tersangka itu, 163 merupakan tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan. Dan 143 tersangka merupakan kurir atau pengedar dan 24 tersangka berstatus pemakai,” ujarnya kepada awak media, Senin, 27 Desember 2021.
Lanjut AKBP Arman menyatakan, dari ratusan kasus narkotika itu, pihaknya mengaku telah menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 2.925,44 gram sabu, q,16 gram ganja, 9 butir ekstasi dan 190 butir pil.
“Sementara ini, wilayah menonjol kasus narkotika ini masih di utara yaitu meliputi di Kecamatan Banyuates, Ketapang dan Sokobanah,” terangnya.
Bahkan baru-baru ini, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka perempuan yang nekat menjadi pengedar sabu sebangak 14 poket sabu dengan total.seberat di 4,4 gram sabu.
“Kami ringkus saat menjual sabu,” tegasnya.
Pihaknya tidak memungkiri, banyaknya kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya terlebih pemakai barang haram tersebut lantaran para pengedar bermodus memberikan sabu cuma-cuma kepada masyarakat terlebih pemuda agar terpancing ketagihan. Tidak hanya itu, maraknya peredaran narkoba di wilayahnya disebabkan adanya disparitas harga dari produsen hingga ke pengecer.
“Sehingga keuntungannya juga tinggi, makanya segala upaya dilakukan oleh bandar dan pengedar misal memberikan (tester) sabu cuma-cuma, ini yang membuat narkoba masih ada,” pungkasnya. Muhlis/ROS/VEM