SAMPANG, koranmadura.com – Dikabarkan beraktivitas kembali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang dan sejumlah tokoh agama datangi rumah H. Tolib, warga Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, karena diduga menyediakan bisnis prostitusi.
Rabu malam, sekitar pukul 20.30 wib, Rombongan Satpol PP dan para tokoh agama yang langsung mendatangi rumah warga tersebut di antaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang beserta jajaran pengurusnya serta dari pengurus NU dan Satpol PP setempat.
Ketua MUI Kabupaten Sampang, KH. Bukhori Maksum menyampaikan, usai mendapat pemberitaan mengenai adanya tempat prostitusi, pihaknya langsung mendatangi ke lokasi di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, yang tidak lain rumah milik H Tolib. Namun pihaknya juga diajak oleh pihak Satpol PP.
“Pertama kami bersilaturahmi ke H Tolib, karena sebelumnya kami belum pernah mengenalnya sama sekali. Kedua kami konfirmasi atau tabayyun mengenai pemberitaan yang masuk ke kami yakni memberitakan soal praktek prostitusi yang aktif kembali di tempat ini,” ujarnya.
Pihaknya tidak memungkiri, penutupan tempat lokalisasi di surabaya menjadikan pelaku prostititusi mencari tempat baru. Sehingga pihaknya sangat mengkhawatirkan hal itu terjadi di Kabupaten Sampang. Bahkan manakala itu terjadi, pihaknya serta masyarakat dan para ulama yang mempunyai tugas amar ma’ruf nahi munvkar akan menjadi resah mengenai keberadaan praktek prostitusi.
“Apalagi adanya pemberitaan, mengapa MUI tidak bertindak, ada apa?. Nah ada apanya ini menyentuh hati kami. Oleh karena itu, kami datang ke sini dalam rangka silaturahim dan tabayyun,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan semua kamar rumah milim H. Tolib, KH Bukhori Maksum bersama rombongannya dan Satpol PP tidak menemukan aktivitas sebagaimana yang ada pemberitaan.
“Setelah masuk di kamar-kamar, tidak ditemukan apa. Yang ada hanya tujuh anak H Tolib, intinya tidak ada bukti. Ulama dengan pemerintah tidak akan bertindak jika tidak ada bukti,” katanya.
Sementara Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang, Faisol Ramdhani yang juga ikut mendampingi MUI menyampaikan, dari hasil penyampaian pemilik rumah H Tolib, bahwa aktivitas tersebut telah berhenti sejak dua tahun terakhir. Bahkan H Tolib memberanikan diri jika dugaan aktivitas praktek prostitusi benar-benar terbukti. Maka bukan hanya hukum pidana yang berlaku pada dirinya, melainkan hukum gantung.
“Penyampaian H Tolib sudah berhenti sejak dua tahun lalu. Jika dugaan itu benar-benar terbukti, maka tidak lagi hukum pidana yang belaku, malah minta dihukum gantung,” ujarnya tirukan penyampaian H Tolib.
Sekadar diketahui, H. Tolib sebelumnya terbukti bersalah yakni menjalankan bisnis esek-esek di rumahnya berdasarkan hasil putusan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada Oktober 2020 lalu. Majelis Hakim kemudian menjatuhi sanksi terhadap H Tolib berupa sanksi denda Rp 5 juta. Dan baru-baru ini, di kediaman H Tolib dikabarkan kembali menjalankan bisnis prostitusi. Muhlis/ROS/VEM