BANGKALAN, koranmadura.com – IS (28) asal Desa Larangan Sorjan, Kecamatan Klampis, Bangkalan, harus berurusan dengan polisi. Sebab kepergok saat bertransaksi sabu-sabu. Atas perbuatannya, dia diancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Diketahui, pria yang masih berumur 28 tahun itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Klampis Iptu Anang Widiarto menyampaikan, IS ditangkap setelah ada pengembangan dari tersangka sebelumnya (MS) yang lebih dulu diringkus polisi. Selang 4 jam, petugas berhasil mengamankan IS di Desa Larangan Sorjan, Kecamatan Klampis.
“Di dua lokasi berbeda dalam satu hari dan hanya berselisih 4 jam saja. Kami berhasil menangkap tersangka yang lain,” kata dia, Kamis 20 Januari 2022.
Dia menjelaskan, petugas sudah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,44 gram, satu unit handphone merk oppo warna hitam, dan uang tunai Rp 100 ribu.
“Barang bukti ini sebagai langkah pengembangan tersangka baru dan juga pembuktian di persidangan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM