BANGKALAN, koranmadura.com – Wakil Ketua (Waka) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Khotib Marzuki mendesak Bupati, Abdul Latif Amin Imron untuk segera terbitkan peraturan bupati (Perbub) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II tahun 2022.
“Perbub belum dibuat. Kami minta segera tentukan jadwal Pilkades. Jika ada kendala kami akan tanyakan dari mana masalahnya,” kata dia, Kamis 20 Januari 2022.
Menurut dia, pihak DPRD Bangkalan sudah menetapkan anggaran gelar Pilkades tahap II tahun 2022. Kisaran anggaran sekitar Rp 14 – 25 miliar. Kata dia, jika ada rumor pesta demokrasi tingkat desa ditunda sejauh ini belum ada pembahasan di tataran legislatif.
“Di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah ada untuk pelaksanaan Pilkades,” kata dia.
Oleh sebab itu, pria kader DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bangkalan meminta kepada pihak eksekutif isu penundaan Pilkades ini sampai blunder di tataran desa. Untuk mencegah hal itu, Perbub dan jadwal Pilkades harus diselesaikan.
“Jangan sampai ketidak jelasan Pilkades ini menambah kekacauan di tingkat bawah,” ujar dia.
Sekedar diketahui, Pilkades tahap II tahun 2022 ini sebanyak 140 desa. Karena pada pertengahan tahun masa jabatan purna. Ditambah lagi 9 desa yang gagal gelar Pilkades tahun 2021 dan ada juga Kades terpilih meninggal sebelum dilantik. (MAHMUD/ROZ/VEM)