SUMENEP, koranmadura.com – Dua warga asal Kecamatan Arjasa, pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, masing-masing berinisial ARS dan CF, ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotikan, Sabtu, 12 Februari 2022, malam.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, penangkapan ARS dan CF berawal dari informasi masyarakat bahwa, di wilayah hukum Polsek Kangean, tepatnya di depan Kantor PLN ULP Kangean di Dusun Timur Alun-Alun, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian pada Sabtu sekira pukul 19.30 WIB., petugas melihat seorang laki-laki (ARS) berpakaian Satpan diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi langsung melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang.
“Setelah ditunjukkan tersangka ARS mengakui bahwa, satu poket narkotika jenis sabu adalah miliknya sendiri,” kata Polwan yang akrab disapa Widi itu.
Berdasarkan keterangan ARS, barang haram tersebut didapat dengan cara membeli kepada pria berinisia MG, warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan mendatangi rumag MG. Hanya saja yang bersangkutan tidak ada di lokasi dimaksud. Di sana petugas tersangka CF yang masuk ke dalam kamarnya.
“Karena merasa curiga, kemudian petugas menghampirinya dan melihat mengetahui bahwa tersangka CF memegang sebuah dos bekas vapor warna putih serta berusaha menyembunyikannya,” ujar Widi, kebih lanjut.
Setelah dilakukan penggeledahan kemudian diketahui bahwa, dos bekas vapor tersebut berisi dua poket narkotika jenis sabu yang diakui FC sebagai milik CF bersama suaminya (MG) yang diambil dari dalam lemari dipan untuk disembunyikan setelah mengetahui petugas datang ke rumahnya.
“Selanjutnya tersangka ARS dan CF berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya. FATHOL ALIF/ROS/VEM