BANGKALAN, koranmadura.com – Selama bulan puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur gencar melakukan operasi warung-warung yang buka di siang hari, pada bulan suci ramadan.
Operasi itu menyusul Surat Edaran (SE), Nomor 450/1529/433.012/2022 tentang Imbauan Memasuki Bulan Suci Ramadan 1443 H/2022 Masehi. Diantaranya, warung tidak boleh buka di waktu siang bolong, kecuali dari pukul 15.00 Wib.
Selama operasi, Satpol PP kedapatan beberapa warung buka di luar jam ketentuan, seperti Ngelongso, M2M hingga warung tegal (warteg) di sekitar alun-alun. Namun, petugas tak beri sanksi apapun, melainkan hanya diberi imbauan.
Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan Rudiyanto, mengaku tidak bisa memberikan sanksi bagi rumah makan yang berkali-kali tak menaati aturan. Sebab, dalam surat edaran yang dibuat oleh bupati hanya bersifat imbauan saja.
“Jika ada warung masih buka diluar jam ketentuan ya kita hanya datangi dan kasih pembinaan. Kalau besoknya buka lagi, ya kita datang lagi,” kata dia, Senin 25 April 2022.
Mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menjelaskan, pelaksanaan operasi tersebar di berbagai wilayah perkotaan. Sementara di pelosok desa, pihaknya bekerjasama dengan pihak kecamatan masing-masing.
“Di kecamatan ada Seksi Ketentraman dan Ketertiban. Jadi kita berkoordinasi untuk menindaklanjuti surat edaran,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)