• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Hari Ini Sri Mulyani Ke Sumenep, Ke Mana Saja Ya?

    Sri Mulyani: Penguatan Ekonomi Lokal Bisa Tangkal Dampak Merosotnya Ekonomi Global

    Pedagang Pasar Kolpajung Belum Direlokasi ke TPS, Ini Penyebabnya

    Pedagang Pasar Kolpajung Belum Direlokasi ke TPS, Ini Penyebabnya

    Jamin Kelanjutan KIHT, MH Said Abdullah Dorong Kekuatan Masyarakat dan Pemda Bersinergi

    Jamin Kelanjutan KIHT, MH Said Abdullah Dorong Kekuatan Masyarakat dan Pemda Bersinergi

    Heboh Pesan Berantai Penculikan Anak di Bangkalan, Kapolres: Hoaks

    Heboh Pesan Berantai Penculikan Anak di Bangkalan, Kapolres: Hoaks

    Khusus Zona Merah Corona, Proses Belajar Mengajar di Pamekasan Tetap Daring

    Marak Isu Penculikan Anak, Disdikbud Pamekasan: Waspada, Tak Perlu Panik

    Diminta Angkat Bicara Soal Masa Jabatan Kades, Begini Respons Menko Polhukam

    Diminta Angkat Bicara Soal Masa Jabatan Kades, Begini Respons Menko Polhukam

    Bupati Fauzi Promosikan ‘Pulau Oksigen’ pada Menko Polhukam dan Menkeu

    Bupati Fauzi Promosikan ‘Pulau Oksigen’ pada Menko Polhukam dan Menkeu

    Di Hadapan Dua Menteri, Bupati Fauzi ‘Curhat’ Selalu ‘Kikuk’ Bicara Jika Ada MH Said Abdullah

    Di Hadapan Dua Menteri, Bupati Fauzi ‘Curhat’ Selalu ‘Kikuk’ Bicara Jika Ada MH Said Abdullah

    Rekrutmen Pantarlih, PPS Wilayah ini Tekankan Peserta yang Pengalaman Pendataan

    Rekrutmen Pantarlih, PPS Wilayah ini Tekankan Peserta yang Pengalaman Pendataan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Hari Ini Sri Mulyani Ke Sumenep, Ke Mana Saja Ya?

    Sri Mulyani: Penguatan Ekonomi Lokal Bisa Tangkal Dampak Merosotnya Ekonomi Global

    Pedagang Pasar Kolpajung Belum Direlokasi ke TPS, Ini Penyebabnya

    Pedagang Pasar Kolpajung Belum Direlokasi ke TPS, Ini Penyebabnya

    Jamin Kelanjutan KIHT, MH Said Abdullah Dorong Kekuatan Masyarakat dan Pemda Bersinergi

    Jamin Kelanjutan KIHT, MH Said Abdullah Dorong Kekuatan Masyarakat dan Pemda Bersinergi

    Heboh Pesan Berantai Penculikan Anak di Bangkalan, Kapolres: Hoaks

    Heboh Pesan Berantai Penculikan Anak di Bangkalan, Kapolres: Hoaks

    Khusus Zona Merah Corona, Proses Belajar Mengajar di Pamekasan Tetap Daring

    Marak Isu Penculikan Anak, Disdikbud Pamekasan: Waspada, Tak Perlu Panik

    Diminta Angkat Bicara Soal Masa Jabatan Kades, Begini Respons Menko Polhukam

    Diminta Angkat Bicara Soal Masa Jabatan Kades, Begini Respons Menko Polhukam

    Bupati Fauzi Promosikan ‘Pulau Oksigen’ pada Menko Polhukam dan Menkeu

    Bupati Fauzi Promosikan ‘Pulau Oksigen’ pada Menko Polhukam dan Menkeu

    Di Hadapan Dua Menteri, Bupati Fauzi ‘Curhat’ Selalu ‘Kikuk’ Bicara Jika Ada MH Said Abdullah

    Di Hadapan Dua Menteri, Bupati Fauzi ‘Curhat’ Selalu ‘Kikuk’ Bicara Jika Ada MH Said Abdullah

    Rekrutmen Pantarlih, PPS Wilayah ini Tekankan Peserta yang Pengalaman Pendataan

    Rekrutmen Pantarlih, PPS Wilayah ini Tekankan Peserta yang Pengalaman Pendataan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home Ekonomi

Sah! P2SK jadi Undang-Undang

Koran Madura by Koran Madura
14/01/2023
in Ekonomi
Sah! P2SK jadi Undang-Undang

Presiden Joko Widodo. Foto: kemenkeu.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Koranmadura.com – Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah sah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023), menyusul penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis malam (12/1/2023).

Pemerintah memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPR, yang dalam hal ini telah menginisiasi proses RUU serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini. Pembahasan RUU antara Pemerintah dan DPR, mulai dari rapat kerja, panitia kerja hingga paripurna, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis.

UU P2SK adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesi.

Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang merubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim. Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut.

BacaJuga :

Abipraya Targetkan Proyek Preservasi Jalintim di Sumsel Rampung Juni 2023

PLN Siap Penuhi Listrik 1.008 MVA 8 Perusahaan di Batam

Telkom Dukung Pembangunan Desa Melalui Program Sustainable Tourism Development

Menko Airlangga-Menteri Ekspor Inggris Bahas Penguatan Ekonomi Digital hingga Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam siaran persnya menyebutkan Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Dalam UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan.

Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Pemerintah akan senantiasa memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR-RI, otoritas pengawas, serta masyarakat.

Adapun untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah akan dilakukan koordinasi antar kementerian/ lembaga sesuai mekanisme yang berlaku. (Kunjana)

Tags: Menkeu Sri MulyaniUU P2SK
Next Post
Perbaikan Jembatan Juwana Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Perbaikan Jembatan Juwana Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Trending

  • rekaman voice note dan vidoe penculikan viral di akun WhatsApp (ist)

    Beredar Voice Note dan Video Penculikan Anak di Bangkalan, Ini Respon Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama MH. Said Abdullah, Sri Mulyani Tiba di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Aswaja Demo Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh-tokoh Penting Nasional Berada di Guluk-Guluk, Ada Apa Gerangan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Fathimah Binti Said Gauzan Bangun Sekolah Bertaraf Internasional di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

Imam Tendo Sang Penyebar Islam di Pantura Bangkalan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi