• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep

    Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    DPMD Bangkalan Pastikan Tak Ada Penundaan Pilkades Serentak Tahap 3

    Uji Kompetensi Seleksi Tambahan Pilkades Dilaksanakan di UTM Bangkalan

    Buang Sampah ke Sungai, Seorang Perempuan di Sumenep Ditemukan Mengambang

    Buang Sampah ke Sungai, Seorang Perempuan di Sumenep Ditemukan Mengambang

    Ini Motif Pembacokan Ketua Panitia Pilkades di Mangga’an Bangkalan

    Ini Motif Pembacokan Ketua Panitia Pilkades di Mangga’an Bangkalan

    11 Santri di Bangkalan Jadi Tersangka Penganiayaan Teman Sejawat

    11 Santri di Bangkalan Jadi Tersangka Penganiayaan Teman Sejawat

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep

    Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    Pahala Umat Muslim yang Menunaikan Tarawih Kelima Seperi Salat Masjid Madinah, Nabawi dan Masjidil Aqsha

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    BPBD Tetapkan Pamekasan Status Siaga Banjir

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pamekasan Minta ASN Tetap Kerja Maksimal

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    Oleng Saat Nyalip Pikap, Pemuda Sampang Tewas di Lokasi Black Spot

    DPMD Bangkalan Pastikan Tak Ada Penundaan Pilkades Serentak Tahap 3

    Uji Kompetensi Seleksi Tambahan Pilkades Dilaksanakan di UTM Bangkalan

    Buang Sampah ke Sungai, Seorang Perempuan di Sumenep Ditemukan Mengambang

    Buang Sampah ke Sungai, Seorang Perempuan di Sumenep Ditemukan Mengambang

    Ini Motif Pembacokan Ketua Panitia Pilkades di Mangga’an Bangkalan

    Ini Motif Pembacokan Ketua Panitia Pilkades di Mangga’an Bangkalan

    11 Santri di Bangkalan Jadi Tersangka Penganiayaan Teman Sejawat

    11 Santri di Bangkalan Jadi Tersangka Penganiayaan Teman Sejawat

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home News Nasional

Mahfud MD Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Ciptakan Kegaduhan

Koran Madura by Koran Madura
03/03/2023
in Nasional
Cawapres Jokowi, PPP Sodorkan Mahfud MD, Din Syamsuddin, hingga As’ad Said Ali

Foto: Mahfud MD (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Koranmadura.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara serampangan mengambil putusan terkait Pemilu 2024.

Menurut Mahfud MD yang juga pakar hukum tata negara itu, PN tidak memiliki wewenang untuk mengadili dan memutuskan perkara perdata. Karena itu, Mahfud MD menyebut putusan PN Jakarta Pusat itu hanya menciptakan sensasi dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” tulis Mahfud MD di instagram pribadinya.

BacaJuga :

Politisi PDI Perjuangan Ini Nilai PNM Efektif Ajari Masyarakat Bergotong Royong

Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Polri Alami Peningkatan Signifikan

Puteri Komarudin Dorong Kaum Muda Terlibat dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik

Said Abdullah Pertimbangkan Lapor @PartaiSocmed ke Polisi

Karena itu, Mahfud MD menilai, langkah KPU untuk mengajukan banding sudah tepat. Bahkan dia sangat yakin KPU akan menang dalam banding tersebut. “Karena PN tidak punya wewenang utk membuat vonis tersebut,” tulisnya lebih lanjut.

Mahfud MD mengemukakan beberapa alasan. Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.

“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN,” kata Mahfud MD lagi.

Dia meneruskan, “Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).”

Pengadilan umum, kata Mahfud MD, sama sekali tidak memiliki kompetensi mengadili proses dan administrasi. “Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” imbuh guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

Kedua, demikian alasan Mahfud MD, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU, jelasnya lebih jauh, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagi alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

“Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” imbuhnya.

Ketiga, menurut Mahfud MD, vonis PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. “Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” imbuhnya.

Keempat, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentantang dengan UU tetapi juga bertentangan denggan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. “Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” pungkasnya. (Sander)

Tags: Mahfud MDPemilu 2024 DitundaPutusan PN Jakarta Pusat
Next Post
Koalisi Indonesia Bersatu Buka Pintu bagi PKS

Ketua Komisi II DPR RI: Putusan PN Jakarta Pusat Lampaui Kewenangan

Trending

  • Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didesak Lakukan Pengangkatan PPPK dan Penerbitan SK Guru Honorer, Begini Respon Pemkab Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tata Kelola Dana BOS Madrasah di Sampang Dinilai Amburadul, Sejumlah Warga Datangi Kantor Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi