PAMEKASAN, koranmadura.com – Kantor Imigrasi Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak lagi memberlakukan rekomendasi pembuatan paspor haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Imigrasi Pamekasan, Farhan Ferdiansyah mengatakan, dasar pencabutan rekomendasi dari Kemenag tersebut, Permenkumham nomor 10 tahun 2022, dan Surat Edaran (SE) Dirjen yang dikeluarkan 22 Februari 2023.
“Permenkumham 2022 ini tidak ada persyaratan rekomendasi Kemenag dalam pembuatan paspor haji dan umrah, makanya dicabut,” kata Farhan Ferdiansyah, Senin, 6 Maret 2023.
Menurutnya, kebijakan mencabut rekomendasi dari Kemenag untuk mempermudah pembuatan paspor haji dan umrah.
“Ke depan, pemohon paspor haji dan umrah cukup melampirkan rekomendasi dari biro travel bermaterai,” terangnya.(RIDWAN/SOE)