• Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Gegara ini, Kemenag Sampang Buka Layanan Ekstra Bagi CJH

    Gegara ini, Kemenag Sampang Buka Layanan Ekstra Bagi CJH

    Bolehkah Cakades Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan Plt Kepala DPMD Bangkalan

    Pemungutan Suara Pilkades Gelombang 2 di Bangkalan Ditunda, Ini Alasannya

    Hati-hati Berkendara Saat Gerimis, Dua Remaja ini Tewas Usai Terlibat Laka dengan Truk

    Hati-hati Berkendara Saat Gerimis, Dua Remaja ini Tewas Usai Terlibat Laka dengan Truk

    Bulan Suci Ramadan, Pengunjung Wisata di Pamekasan Dipastikan Berkurang

    Bulan Suci Ramadan, Pengunjung Wisata di Pamekasan Dipastikan Berkurang

    2023, Sampang Dapatkan Kuota 582 CJH Untuk Berangkat ke Makkah 

    2023, Sampang Dapatkan Kuota 582 CJH Untuk Berangkat ke Makkah 

    Dishub Bangkalan Akui Pemberlakukan Parkir Berlangganan Belum Maksimal

    Dishub Bangkalan Akui Pemberlakukan Parkir Berlangganan Belum Maksimal

    Salat Tarawih Malam ke-10, Allah Beri Kebaikan yang Lebih Baik di Dunia Maupun Akhirat

    Salat Tarawih Malam ke-10, Allah Beri Kebaikan yang Lebih Baik di Dunia Maupun Akhirat

    1.445 CJH Pamekasan Didampingi 15 Petugas Haji, Satu Kloter 450 Jemaah

    1.445 CJH Pamekasan Didampingi 15 Petugas Haji, Satu Kloter 450 Jemaah

    Beredar Video Petugas Puskesmas di Sumenep Kosong Saat Ramadan

    Beredar Video Petugas Puskesmas di Sumenep Kosong Saat Ramadan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Gegara ini, Kemenag Sampang Buka Layanan Ekstra Bagi CJH

    Gegara ini, Kemenag Sampang Buka Layanan Ekstra Bagi CJH

    Bolehkah Cakades Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan Plt Kepala DPMD Bangkalan

    Pemungutan Suara Pilkades Gelombang 2 di Bangkalan Ditunda, Ini Alasannya

    Hati-hati Berkendara Saat Gerimis, Dua Remaja ini Tewas Usai Terlibat Laka dengan Truk

    Hati-hati Berkendara Saat Gerimis, Dua Remaja ini Tewas Usai Terlibat Laka dengan Truk

    Bulan Suci Ramadan, Pengunjung Wisata di Pamekasan Dipastikan Berkurang

    Bulan Suci Ramadan, Pengunjung Wisata di Pamekasan Dipastikan Berkurang

    2023, Sampang Dapatkan Kuota 582 CJH Untuk Berangkat ke Makkah 

    2023, Sampang Dapatkan Kuota 582 CJH Untuk Berangkat ke Makkah 

    Dishub Bangkalan Akui Pemberlakukan Parkir Berlangganan Belum Maksimal

    Dishub Bangkalan Akui Pemberlakukan Parkir Berlangganan Belum Maksimal

    Salat Tarawih Malam ke-10, Allah Beri Kebaikan yang Lebih Baik di Dunia Maupun Akhirat

    Salat Tarawih Malam ke-10, Allah Beri Kebaikan yang Lebih Baik di Dunia Maupun Akhirat

    1.445 CJH Pamekasan Didampingi 15 Petugas Haji, Satu Kloter 450 Jemaah

    1.445 CJH Pamekasan Didampingi 15 Petugas Haji, Satu Kloter 450 Jemaah

    Beredar Video Petugas Puskesmas di Sumenep Kosong Saat Ramadan

    Beredar Video Petugas Puskesmas di Sumenep Kosong Saat Ramadan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • Kaisar TV
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Home News Nasional

Saan Mustopa Nilai Putusan PN Jakarta Pusat “Off Side”

Koran Madura by Koran Madura
03/03/2023
in Nasional
Saan Mustopa Nilai Putusan PN Jakarta Pusat “Off Side”

Politisi Partai Nasdem di Komisi II DPR, Saan Mustopa. (Sumber foto: dpr.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Koranmadura.com – Politisi Partai Nasdem di Komisi II DPR, Saan Mustopa menilai, Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang memutuskan sengketa Pemilu, termasuk menentukan lanjut tidaknya sebuah proses pemilu.

Karena itu, dia menilai putusan (PN) Jakarta Pusat yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan proses Pemilu 2024 adalah sebuah keputusan yang off side.

Hal itu disampaikan Saan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023. Ia ikut mengomentari putusan kontroversial PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

BacaJuga :

TNI dan Polri Kerahkan 148.211 Personel pada Operasi Ketupat Idul Fitri 2023

Penghargaan untuk Polri, Kompolnas Award Kembali Digelar Tahun Ini

Brigjen Pol Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Presiden Jokowi Yakin KEK Lido Bisa Serap Lebih dari 30.000 Tenaga Kerja

“Yang pertama, itu bukan kewenangannya PN. Sengketa proses Pemilu itu hanya ada di dua tempat yaitu di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Itu jelas eksplisit di Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu,” kata Saan.

Ia meneruskan, “Artinya yang namanya penggugat maupun juga yang melaksanakan gugatan dalam hal ini PN Jakarta Pusat itu tidak memahami Undang-Undang Pemilu terkait dengan soal kewenangannya.”

Karena itu, menyusul putusan kontroversial PN Jakarta Pusat itu, Saan meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengingatkan PN Jakarta Pusat yang sudah memproses dan mengambil putusan atas gugatan Prima terhadap KPU tersebut. Sebab, putusan itu berawa di luar kewenangan PN.

“Tentu KPU harus melakukan upaya melawan hukum, walaupun itu di luar kewenangan pengadilan negeri. Jadi KPU tetap melakukan upaya hukum apakah banding dan sebagainya,” imbuh mantan politisi Partai Demokrat itu.

Lebih jauh Saan menekankan bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu tidak serta merta membuat proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dihentikan. “Proses tahapan Pemilu tetap terus berjalan karena di Pengadilan Negeri ini masih ada banding, masih ada kasasi. Jadi masih panjang. Jadi tidak mengganggu proses dari tahapan pemilu,” ungkapnya.

Komisi II, kata Saan, akan mendukung setiap langkah hukum yang ditempuh KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sebab putusan PN Jakarta Pusat sudah jelas-jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu. Dan, menurut UU Pemilu, sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu dan PTUN.

Terkait itu, Komisi II akan memanggil KPU. Selain membahas tentang putusan PN Jakarta Pusat ini, Komisi II dan KPU dan penyelenggara Pemilu lainnya juga akan membahas agenda lebih besar yaitu tentang Perppu Pemilu. (Sander)

Tags: Komisi II DPR RIPemilu 2024 DitundaPutusan PN Jakarta PusatSaan Mustopa
Next Post
Pembina Teknis Terbaik, BLU Kemenhub Terus Tumbuh Tambah Pendapatan Negara

Pembina Teknis Terbaik, BLU Kemenhub Terus Tumbuh Tambah Pendapatan Negara

Trending

  • Paket Sembako PDI Perjuangan Mulai Dibagikan ke Masyarakat Madura, Kali ini Menyasar Abang Becak di Sumenep

    Paket Sembako PDI Perjuangan Mulai Dibagikan ke Masyarakat Madura, Kali ini Menyasar Abang Becak di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Abdullah: “Saya Paham Aturan Kampanye, Jangan Ajari Saya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Pokir Rp57 Miliar di Bangkalan Difokuskan ke Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Honor Pantarlih Cair, KPU Sumenep?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat! Berikut Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Nia Kurnia Fauzi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

Ada Dana PT WUS di Pusaran Kasus PT Sumekar?

Waspada! Penyakit LSD pada Sapi Sudah Masuk ke Wilayah Jatim

Jenis Tembakau Aromatik Masih Jadi Primadona Petani Madura

Koleksi Kakatua Jambul Kuning Masalembu Bertambah 3 Ekor

Empat Desa di Blega Tergenang Banjir

Dari Buruh Menjadi Juragan akibat Pandemi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata

© 2022 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi