PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sempat tidak melayani pembuatan beberapa dokumen kependudukan meliputi akta, KIA dan surat pindah.
Hal tersebut akibat dilakukan pemeliharaan (Maintenance) sistem sejak Senin, 6 Maret 2023. Namun pemeliharaan tersebut tidak berlangsung lama karena pada hari Selasa kemarin sudah kembali melayani.
“Alhamdulillah saat ini proses penerbitan sudah bisa kami layani,” jelas Kepala Disdukcapil Pamekasan, Ach. Faisol, Rabu, 8 Maret 2023.
Dijelaskan oleh mantan kepala dinas di PMD tersebut, pada pemeliharaan tersebut, pihaknya hanya melayani dan terbatas kepada perekaman KTP.
“Sedangkan untuk perekaman KTP elektronik, cetak KTP-el dan aktivitasi identitas kependudukan digital Dispenduk masih melayani,” terangnya. (SUDUR/ROS/VEM)