JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) era Muhaimin Iskandar dari penyelidikan ke penyidikan pada Agustus 2023.
Seiring dengan penaikan status tersebut, seharusnya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk mengusut kembali kasus yang sudah lama tidur itu, pada Senin 4 September 2023, KPK mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memeriksa Muhaimin Iskandar pada Selasa 5 September 2023 besok.
“Besok (Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar) diperiksa,” kata sumber Liputan6.com sebagaimana dikutip, Senin 4 September 2023.
Hanya saja belum konfirmasi apakah Muhaimin Iskandar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja itu terjadi pada 2012 ketika lembaga itu dipimpin Muhaimin Iskandar. Dia menjadi Menteri Tenaga Kerja masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kini Muhaimin Iskandar masih memimpin Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan akan menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Dia dipasangkan dengan Anies Baswedan sebagai calon presiden (Capres). Duet Anies-Muhaimin ini dideklarasikan di Surabaya pada Sabtu 1 September 2023 lalu. Keduanya didukung Partai Nasdem dan PKB. (Sander)